Polres Batubara Ringkus 5 Tersangka Trafficking

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi dan Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi menggelar press release kasus penyelundupan 31 calon TKI ke Malaysia, Selasa (27/4/2021).

Melihat polisi mengepung kapalnya, secepat kilat tekong (nahkoda) kapal yang akan mengangkut calon TKI menceburkan diri ke sungai dan berhasil meloloskan diri.

Selanjutnya ke 31 orang Calon TKI  yang berasal dari Jawa, Lombok, Lampung, Sumsel, Aceh, Langkat dan Asahan, dibawa ke RSUD Batubara untuk di Karantina dan Rapid Test antisipasi penyebaran Covid-19.

Disebutkan Kapolres, usai mengamkan calon TKI petugas terus melakukan pengembangan dan selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB hari yang sama di Sei Bejangkar berhasil mengamankan 5 orang laki-laki masing-masing SB Alias  Samsul (52) warga Jalan Husni Tamrin Lingkungan II Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. SB berperan sebagai penggelola kapal dan mencari orang yang mau berangkat sebagai TKI.

Kemudian RB Alias Ateng (42) warga Jalan Husni Tamrin Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. RB berperan sebagai supir antar jemput calon TKI.

Selanjutnya ARS Alias Amat Gondrong (42) warga Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir yang berperan sebagai pengawas lokasi masuknya TKI.

MH (26) warga Tanjung Balai yang berperan sebagai Awak kapal dan RA (27) warga Kota Kisaran. RA berperan sebagai pengurus penumpang yang akan dipekerjakan di Malaysia dengan ongkos gratis.

Petugas Gabungan Sat Reskrim Polres Batu Bara dan Polsek Lima Puluh masih  terus memburu tekong kapal kayu yang sempat terjun ke sungai dan melarikan diri.

D|Bb-red

Pos terkait