Dari pengembangan penyelidikan, MS juga mengaku bahwa hasil dari kegiatan perjudian togel tersebut dikirimkannya kepada seorang pria berinisial HH.
Dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana perjudian itu, petugas Satreskrim Polres Humbahas telah mengamankan HH berikut barang bukti, antara lain satu buah handphone yang diduga digunakan untuk menerima pesanan nomor togel, satu lembar kertas bertuliskan HK.
Kemudian Personil Sat Reskrim mengamankan kedua Pelaku beserta barang bukti ke Polres Humbahas untuk diproses lebih lanjut.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Peredaran judi togel dinilai rentan berdampak buruk pada kehidupan sosial dan dapat menimbulkan gangguan keamanan di masyarakat.
Karena itu, pihak Polres Humbahas akan terus melakukan tindakan tegas pemberantasan perjudian, karena praktik perjudian bertentangan dengan hukum negara. D|Has-100