Bekasi-Mediadelegasi : Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus peredaran skincare palsu bermerek “GlowGlowing” dengan menangkap 8 tersangka di Jalan Kantor Ekspedisi JNE, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Para tersangka di antaranya SP pemilik usaha dan 7 orang karyawan.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1.020 botol Facial Wash, 1.022 botol Toner, 1.015 botol Serum, dan lain-lain. Selain itu, polisi juga menyita botol kosong berbagai ukuran skincare, stiker, alat vakum, dan paket skincare palsu siap kirim.
Menurut hasil penyidikan, SP sudah menjalankan bisnis ilegal ini sejak 2023 dengan 7 orang karyawan. Bahan baku dan kemasan diperoleh dari toko online, kemudian diproduksi di lokasi tersebut. Produk palsu ini dijual seharga Rp50.000, Rp100.000 per paket, setengah harga dari produk asli.
Dalam dua tahun terakhir, para tersangka mampu meraup omzet hingga Rp1,2 miliar atau sekitar Rp50 juta per bulan. Produk palsu ini dipasarkan melalui Instagram, Tiktok, Shopee, dan Lazada.
Kasus ini bermula dari laporan pemilik merek skincare GlowGlowing, Poppy Karisma Lestya Rahayu, terkait keluhan pelanggan yang mengalami iritasi kulit usai menggunakan produk palsu. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku pada 21 Mei 2025.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Mereka juga dijerat Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.