Mataram-Mediadelegasi : Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel. Agus terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan.
Dalam putusannya, hakim PN Mataram yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati menyatakan bahwa Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kepercayaan dengan memanfaatkan keadaannya untuk melakukan persetubuhan dan pencabulan dengannya yang dilakukan lebih dari satu orang.
Agus dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan Agus dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta.
Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Vonis terhadap Agus tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa saat persidangan sebelumnya. Jaksa penuntut meminta agar hakim yang mengadili perkara Agus ini dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 subsider tiga bulan kurungan.
Agus saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Vonis ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi Agus dan menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menghormati hak-hak perempuan.
Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Agus Difabel menunjukkan pentingnya keadilan bagi korban kekerasan seksual. Vonis yang dijatuhkan oleh hakim diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarga mereka.
Dengan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, Agus Difabel diharapkan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini juga diharapkan dapat menjadi perhatian bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap isu kekerasan seksual dan pentingnya menghormati hak-hak perempuan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







