Nisel-Mediadelegasi: Polres Nias Selatan (Nisel) memasilitasi perkara tindak pidana perkelahian dan pengeroyokan melalui Restoratif Justice (RJ), Senin (24/07), di ruang gelar perkara Mapolres setempat.
Perkara itu terjadi di Jl Pelita, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), antara keluarga Samahati Harefa alias Ama Tiani dan keluarga Agustinus Saroziduhu Laia alias Ama Nove, yang saling melapor polisi.
Gelar penyelesaian perkara RJ dipimpin Kapolres Nisel AKBP Boney Wahyu Wicaksono SIK, didampingi Kasat Intelkam AKP Tombor Marbun, Kasatreskrim AKP Freddy Siagian, Kapolsek Teluk Dalam, AKP Dedi YP Ginting, Kasi Propam Ipda Benny Sihotang.
Penyelesaian dengan cara RJ ini turut disaksikan Camat Teluk Dalam Martianus Zebua, Lurah Pasar Teluk Dalam Swarni Sarumaha dan Pdt Tema Telaumbanua serta keluarga masing-masing yang bertikai, baik pihak keluarga Samahat Harefa (Ama Tiani) maupun keluarga Agustus Saroziduhu Laia (Ama Nove).
Kasat Reskrim AKP Fredy Siagian menyampaikan, penyelesaian dengan cara RJ mertupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait.
“Dikatakan perkara ini sudah memenuhi persyaratan materil maupun formil untuk dilakukan penyelesaian secara RJ dan telah sesuai SOP seperti yang tercantum dalam peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restorative,” ujar Kapolres.