Satres Narkorba Polres Nisel Tangkap Pemakai dan Pengedar Narkoba di Toma

satres narkoba polres nisel
Satres Narkoba Polres Nisel kembali mengamankan dua orang yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika di Desa Hiliasi Kec. Toma Kab.Nias Selatan.(ist)

Nisel-Mediadelegasi: Satres Narkoba Polres Nisel kembali mengamankan dua orang yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika di Desa Hiliasi Kec. Toma Kab.Nias Selatan, saat melakukan Gerebek Kampung Narkoba, Selasa (29/03/2022) sekira pukul 14.00 WIB kemarin.

Dalam keterangan pers, penggerebekan tersebut yang dilakukan Satres Narkoba Polres Nisel dan Unsur Pemerintahan yakni dari Satpol PP yang di Pimpin langsung Oleh Kasatres Narkoba Polres Nias Selatan AKP Reinhard Sianipar SH,MH, menangkap pemakai dan pengedar narkoba di Toma.

Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, SH, SIK, MM. melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Nias Selatan AKP Reinhard Sianipar, SH,MH. menyampaikan bahwa, kegiata GKN ini merupakan program Polri guna memberantas narkoba.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan ini sebagai program Polri guna memberantas seluruh peredaran penyalahgunaan narkotika, yang ada di wilayah hukum Polres Nias Selatan yang di sebut sebagai Gerakan Kampung Narkoba,” jelasnya.

“Saat itu kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya salah satu rumah warga yang menjadi sarang tempat penyalahgunaan narkotika di Desa Hiliasi Kec.Toma Kab. Nias Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut kami langsung meluncur ke TKP untuk melakukan penggeledahan,” ujar Sianipar

“Setibanya di TKP, kami langsung melakukan penggeledahan, dan telah ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan diduga Narkotika Golangan 1 bukan tanaman, jenis sabu-sabu seberat 1.18 Gram. 2 (dua) bungkus plastik klip besar kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah skop kecil terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah skop besar terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah kaca pirex dan 3 (tiga) buah mancis dan langsung kita amankan.” Ungkap Sianipar

“Dari hasil barang bukti yang di temukan, saat ini kami mengamankan 2 (dua) orang Masyarakat yang terkait penyalahgunaan Narkotika a.n SZ(46), pemilik rumah sekaligus penyedia tempat transaksi serta sarang penyalahgunaan narkotika dan a.n SL(35), masyarakat yang berada di rumah SZ dan hasil cek urine Positif Amfetamin/Metamfetamin. SL saat ini telah diantar ke BNN Gunung Sitoli,” tambah Sianipar.

Sianipar juga menyampaikan bahwa, saat ini pihak kepolisian sudah mengamankan kedua tersangka SZ dan SL ke kantor Sat Narkoba Polres Nias Selatan, serta seluruh barang bukti yang ditemukan untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut. (D|Nsn-111)

Pos terkait