Samosir-Mediadelegasi: Polres Samosir berhasil mengamankan diduga pelaku pembunuhan dalam kasus penemuan mayat di perladangan kopi, Dusun II, Desa Huta Rihit, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir.
Penemuan mayat ini diketahui pada hari Sabtu, 20 Januari 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, saat ditemukan 1 orang laki-laki dewasa meninggal dunia, identifikasi sebagai SMS.
Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani SH MH menjelaskan, dugaan tindak pidana penganiayaan ini mengakibatkan hilangnya nyawa. Pelaku yang diduga, seorang warga Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir berinisial MM (56 tahun), telah diamankan bersama dengan barang bukti yang meliputi pasang sendal, topi, serta dua bilah parang.
Identitas korban adalah SMS, 49 tahun, beralamat di Simaranduhuran Desa Huta Rihit, Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir.
BACA JUGA:
Patroli Pelayanan Sukses Cegah Kemacetan dan Gangguan Kamtibmas
Modus operandi diduga pelaku yakni terkait dengan permasalahan akses jalan menuju ladang yang ditutup oleh korban menggunakan ranting kayu kopi, yang membuat diduga pelaku sakit hati.
Pada pukul 09.00 WIB, saat ditemukannya dugaan pembunuhan di perladangan kopi Dusun II Desa Huta Rihit. Personel Sat Reskrim Polres Samosir dan Polsek Onanrunggu langsung melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan diduga pelaku, serta membawa mayat korban untuk dilakukan autopsi.
Seluruh proses kepolisian termasuk olah TKP, pemasangan garis polisi, pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti dan pengamanan diduga pelaku telah dilaksanakan dengan cermat oleh Sat Reskrim Polres Samosir. D|Rel