Soal Pemblokiran Rekening oleh PPATK: Kritik Keras Mahfud MD

- Penulis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 00:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan menteri koordinator politik hukum dan keamanan (menko polhukam) Prof. Mahfud MD

Mantan menteri koordinator politik hukum dan keamanan (menko polhukam) Prof. Mahfud MD

Jakarta-Mediadelegasi: Mantan Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening-rekening bank yang tidak aktif. Ia menilai tindakan PPATK tersebut sebagai pelanggaran serius dan “terlalu jahat,” karena memblokir rekening pasif secara sepihak. Mahfud bahkan menyatakan bahwa pasti ada pihak yang menyuruh PPATK melakukan hal tersebut.Jumat(1/8)

Mahfud mempertanyakan alasan PPATK yang mengklaim tindakan ini sebagai upaya mencegah kejahatan judi online. Menurutnya, memblokir rekening secara langsung tanpa penyelidikan terlebih dahulu justru merugikan pemilik rekening yang sah. Ia menyarankan agar PPATK melakukan investigasi sebelum memblokir rekening yang diduga mencurigakan.

Sebagai ilustrasi, Mahfud MD menceritakan pengalaman pribadinya. Ia mengaku memiliki banyak rekening bank karena latar belakang kariernya yang panjang di berbagai instansi pendidikan dan pemerintahan. Ia pun memanfaatkan kepulangannya ke Yogyakarta untuk mengecek rekening-rekeningnya dan memastikan bahwa tidak ada yang terblokir.

BACA JUGA:  Dewan Pers Sebabkan Permasalahan Laten Dunia Pers, PPDI Sebut Bisa Jadi Reformasi Jilid II

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah melakukan pengecekan, Mahfud memutuskan untuk menutup rekening-rekening yang sudah tidak aktif dan memindahkan dananya ke rekening yang masih aktif. Ia menegaskan bahwa semua rekeningnya tetap berada dalam kendalinya dan tidak ada yang terblokir.

Sementara itu, PPATK membela kebijakannya dengan menyatakan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk melindungi dana nasabah dan mencegah penyalahgunaan rekening untuk tindak pidana seperti pencucian uang. Mereka menemukan lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif dengan total nilai Rp 428.612.372.321 yang telah tidak aktif selama lebih dari 10 tahun tanpa pembaruan data nasabah.

PPATK menjelaskan bahwa penghentian sementara transaksi pada rekening-rekening tersebut dilakukan sejak 15 Mei 2025 berdasarkan data perbankan pada Februari 2025. Mereka juga meminta perbankan untuk melakukan verifikasi data nasabah dan memastikan reaktivasi rekening jika keberadaan dan kepemilikan rekening tersebut dapat dipastikan.

BACA JUGA:  Lion Air Akui 4 Porter Benar Mencuri emas Penumpang

Perbedaan pendapat antara Mahfud MD dan PPATK ini menyoroti dilema dalam upaya pencegahan kejahatan keuangan. Di satu sisi, PPATK berupaya melindungi sistem keuangan dari penyalahgunaan, di sisi lain, kebijakan tersebut berpotensi merugikan nasabah yang tidak bersalah. Perdebatan ini membuka pertanyaan penting mengenai keseimbangan antara upaya pencegahan kejahatan dan perlindungan hak-hak nasabah D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru