Jakarta-Mediadelegasi: Mantan Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening-rekening bank yang tidak aktif. Ia menilai tindakan PPATK tersebut sebagai pelanggaran serius dan “terlalu jahat,” karena memblokir rekening pasif secara sepihak. Mahfud bahkan menyatakan bahwa pasti ada pihak yang menyuruh PPATK melakukan hal tersebut.Jumat(1/8)
Mahfud mempertanyakan alasan PPATK yang mengklaim tindakan ini sebagai upaya mencegah kejahatan judi online. Menurutnya, memblokir rekening secara langsung tanpa penyelidikan terlebih dahulu justru merugikan pemilik rekening yang sah. Ia menyarankan agar PPATK melakukan investigasi sebelum memblokir rekening yang diduga mencurigakan.
Sebagai ilustrasi, Mahfud MD menceritakan pengalaman pribadinya. Ia mengaku memiliki banyak rekening bank karena latar belakang kariernya yang panjang di berbagai instansi pendidikan dan pemerintahan. Ia pun memanfaatkan kepulangannya ke Yogyakarta untuk mengecek rekening-rekeningnya dan memastikan bahwa tidak ada yang terblokir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah melakukan pengecekan, Mahfud memutuskan untuk menutup rekening-rekening yang sudah tidak aktif dan memindahkan dananya ke rekening yang masih aktif. Ia menegaskan bahwa semua rekeningnya tetap berada dalam kendalinya dan tidak ada yang terblokir.
Sementara itu, PPATK membela kebijakannya dengan menyatakan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk melindungi dana nasabah dan mencegah penyalahgunaan rekening untuk tindak pidana seperti pencucian uang. Mereka menemukan lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif dengan total nilai Rp 428.612.372.321 yang telah tidak aktif selama lebih dari 10 tahun tanpa pembaruan data nasabah.
PPATK menjelaskan bahwa penghentian sementara transaksi pada rekening-rekening tersebut dilakukan sejak 15 Mei 2025 berdasarkan data perbankan pada Februari 2025. Mereka juga meminta perbankan untuk melakukan verifikasi data nasabah dan memastikan reaktivasi rekening jika keberadaan dan kepemilikan rekening tersebut dapat dipastikan.
Perbedaan pendapat antara Mahfud MD dan PPATK ini menyoroti dilema dalam upaya pencegahan kejahatan keuangan. Di satu sisi, PPATK berupaya melindungi sistem keuangan dari penyalahgunaan, di sisi lain, kebijakan tersebut berpotensi merugikan nasabah yang tidak bersalah. Perdebatan ini membuka pertanyaan penting mengenai keseimbangan antara upaya pencegahan kejahatan dan perlindungan hak-hak nasabah D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












