Samosir-Mediadelegasi: Pada Jumat, 6 September 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, Polres Samosir melaksanakan pengamanan kegiatan Constatering (pencocokan) objek perkara eksekusi di Huta Saitnihuta, Desa Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Pengamanan ini dilaksanakan berdasarkan Surat dari Ketua Pengadilan Negeri Balige yang meminta bantuan pengamanan untuk kegiatan Constatering. Dipimpin oleh Pejabat Sementara Kabag Ops Polres Samosir, AKP Tito Juardi, pengamanan ini juga dihadiri oleh AKP Nandi Butar-Butar, SH (Kasat Samapta), AKP Hasudungan Rajagukguk (Kasat Binmas), AKP Marlen Sitanggang (Kapolsek Pangururan), serta personel dari Polres Samosir, Polsek Pangururan, dan Koramil Pangururan.
Sebelum dimulai, dilakukan apel kesiapan dengan arahan dari AKP Tito Juardi, yang menekankan pentingnya pelaksanaan tugas dengan baik dan humanis. “Kita harus memastikan pengamanan yang ketat untuk Panitera Pengadilan Negeri dan petugas BPN, serta menjaga agar kegiatan berjalan lancar dan kondusif,” ujarnya.
Pelaksanaan Constatering dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Balige, Riswan Harahap, SH, didampingi oleh Panitera Muda Perdata Heppi Sinaga, SH, dan juru sita Robert Simanjuntak, SH. Turut hadir perwakilan BPN Kabupaten Samosir, David Sidabutar, Kepala Desa Saitnihuta Aman Sitanggang, pemohon eksekusi RBS bersama kuasa hukumnya, Deliana Simanjuntak, serta termohon AS dan keluarganya.