Samosir-Mediadelegasi: Kepolisian Resor (Polres) Samosir memberikan sanksi tegas terhadap salah satu anggotanya, Bripda RYS, yang diduga melakukan pelanggaran etika, moral, dan disiplin sebagai anggota Polri. Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah beredarnya sebuah video Viral di media sosial TikTok yang memperlihatkan tindakan tak pantas oleh oknum tersebut.
Video yang diunggah melalui akun TikTok bernama Raline, milik istri Bripda RYS, ROLS, memperlihatkan tindakan yang dianggap melanggar norma kesusilaan dan berpotensi mencoreng citra Polri di tengah masyarakat.
Kasi Propam Polres Samosir, IPDA Darmono Samosir, S.H, menyampaikan bahwa Unit Paminal Polres Samosir segera menindaklanjuti temuan tersebut dan melaporkannya kepada Kabid Propam Polda Sumut serta Kapolres Samosir AKBP Rina Frillya, S.I.K.
“Dalam laporan disebutkan bahwa dugaan perbuatan Bripda RYS tidak hanya melanggar etika dan moral, namun juga disiplin sebagai anggota Polri. Video yang memperlihatkan perbuatannya disebarluaskan melalui media sosial, yang kemudian menuai perhatian publik,” ungkap IPDA Darmono.
Atas dasar laporan tersebut, Sie Propam Polres Samosir langsung mengambil tindakan hukum dengan menerbitkan Laporan Polisi LP-A/342/VIII/2025/SI PROPAM, memeriksa saksi dan terduga pelanggar, serta mengamankan barang bukti berupa video dan tangkapan layar dari akun TikTok terkait.






