Prabowo Bebaskan Hasto dan Tom Lembong, Politik atau Pengampunan?

- Penulis

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prabowo Bebaskan Hasto dan Tom Lembong, Politik atau Pengampunan?. (Foto : Ist.)

Prabowo Bebaskan Hasto dan Tom Lembong, Politik atau Pengampunan?. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Keputusan ini diambil setelah Presiden menilai kedua kasus tersebut sarat dengan nuansa politik, dan langkah ini bertujuan meredam kegaduhan politik yang tengah melanda negeri.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatifnya dalam memberikan amnesti dan abolisi kepada kedua tokoh tersebut. “Dalam dua kasus ini yang nuansanya lebih banyak ke masalah politik, itu yang Pak Presiden menggunakan haknya. Mari kita kurangi kegaduhan-kegaduhan politik,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Prasetyo menekankan bahwa keputusan ini sama sekali tidak berarti Presiden Prabowo akan melonggarkan upaya pemberantasan korupsi. Ia membantah tudingan yang menyebut Presiden justru membiarkan praktik korupsi berkembang. “Memang semangatnya beliau, kita ini itu butuh persatuan dan kesatuan. Bukan berarti kita akan membiarkan praktik-praktik korupsi, tidak,” tegasnya.

Presiden Prabowo, menurut Prasetyo, memperioritaskan persatuan dan kesatuan bangsa dalam menghadapi berbagai tantangan nasional. “Sekali lagi, kita ini butuh, perlu bersatu. Kita butuh ketenangan untuk kita bisa membangun dan memperbaiki seluruh masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Jangan energinya kita kurangi untuk hal-hal yang kurang produktif,” tambahnya.

BACA JUGA:  Gempa Bumi M5,4 Terjadi di Maluku, Masyarakat Diminta Waspada

Sebelumnya, DPR telah menyetujui usulan Presiden Prabowo mengenai amnesti dan abolisi tersebut. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan persetujuan tersebut setelah rapat konsultasi bersama pemerintah pada Kamis, 31 Juli 2025. Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM serta Mensesneg.

Dengan keputusan ini, baik Hasto Kristiyanto maupun Tom Lembong telah dibebaskan dari tahanan. Keduanya kini telah kembali ke tengah masyarakat. Keputusan ini tentu akan memicu beragam reaksi dan analisis dari berbagai kalangan, baik yang mendukung maupun yang menentang.

Keputusan Presiden Prabowo ini memunculkan berbagai spekulasi politik. Sebagian pihak menilai langkah ini sebagai strategi politik untuk meredakan ketegangan dan menjaga stabilitas pemerintahan. Namun, ada juga yang menilai keputusan ini sebagai bentuk intervensi politik dalam proses hukum.

Dampak jangka panjang dari keputusan ini masih belum dapat dipastikan. Namun, keputusan ini dipastikan akan mempengaruhi dinamika politik di Indonesia dalam waktu dekat. Masyarakat pun menantikan langkah-langkah konkret pemerintah selanjutnya dalam upaya pemberantasan korupsi.

Berbagai reaksi bermunculan di media sosial menanggapi keputusan Presiden. Ada yang mengapresiasi langkah Presiden dalam menjaga persatuan bangsa, namun ada juga yang mengecam keputusan tersebut karena dianggap mengabaikan proses hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Menag Serukan Perjuangan Kolektif Bela Hak Palestina

Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong merupakan langkah yang kontroversial. Keputusan ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, dan dampak jangka panjangnya masih perlu dipantau. Yang jelas, keputusan ini akan membentuk lanskap politik Indonesia dalam beberapa waktu ke depan.

Pemerintah kini dihadapkan pada tantangan untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa upaya pemberantasan korupsi tetap berjalan efektif. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam menghadapi situasi ini.

Masyarakat berharap agar pemerintah dapat memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai alasan di balik keputusan ini. Transparansi dan keterbukaan informasi sangat diperlukan untuk meredakan kegaduhan dan menjaga kepercayaan publik.

Pemerintah juga diharapkan dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Penguatan sistem hukum dan penegakan hukum yang adil dan transparan sangat penting untuk membangun Indonesia yang lebih baik. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Berita Terbaru