Polres Samosir Tangkap Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

Polres Samosir Tangkap Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur
Foto: D|Ist

Samosir-Mediadelegasi: Jajaran Polres Samosir di bawah kepemimpinan AKBP Josua Tampubolon, mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur. Pada Acara Pers Rilis di halaman apel dihadiri Ketua Forum Komunikasi Tokoh Masyarakat (FKTM) dan Tokoh Agama, Rabu (25/5).

AKBP Josua Tampubolon menjelaskan berbagai kasus-kasus menonjol yang berhasil diungkap jajaranya, salah satunya kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun, yang masih duduk di bangku SMP.

“Seorang neneknya AS yang melaporkan cucunya yang hilang, melarikan diri dari rumahnya, setelah itu dalam waktu tiga hari, anggota Polres Samosir berhasil menemukan di Pos Covid Desa Tanjung Bunga dalam keadaan sehat,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dari hasil wawancara dan interogasi yang dilakukan personil polres, bahwa pengakuan dari anak tersebut, si korban tidak hilang, namun  melarikan diri dari rumahnya, karena ada upaya percobaan pencabulan yang dilakukan oleh orangtua kandungnya sendiri.

“Termasuk kepada nenek kandungnya yang melaporkan, yang berangkutan ini pada saat melarikan diri, sudah pernah melaporkan bahwa sudah pernah dilakukan percobaan pencabulan terhadapnya, karena tidak ada respon dari neneknya sehingga ia melarikan diri,” jelasnya.

Menurut Kapolres, Benar bahwa orangtuanya tersebut, bisa dikategorikan penelantaran anak, karena selama ini, si korban tidak pernah diberikan makan (diurus) oleh orangtuanya laki laki.

“Sehingga kami kenakan pasal 82 ayat 2 yaitu tentang penelantaran anak terhadap tersangka LS, yang merupakan orangtua kandungnya sendiri. Jadi selain penelantaran anak juga, kami persangkakan perkara perbuatan cabul, ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” katanya.

Umur Enam Tahun

Pos terkait