Nias-Mediadelegasi: Ketua Aliansi Masyarakat Sipil Pemerhati Pembangunan Kepulauan Nias (AMP2KN) Arlianus Zebua meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia memerioritaskan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tumpang-tindih Proyek TA 2021 yang masih dalam proses jaminan pemeliharaan pada Proyek TA 2022 melibatkan PPK 3.5 di Nias.
Kepada media, Kamis (26/5), Arlianus Zebua menduga, pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (B2PJN) Sumut serta Kabid Preservasi Jalan Dan Jembatan, sengaja melakukan pembiaran agar kebobrokan Proyek TA 2021 tertutupi.
Arlianus Zebua menjelaskan, terhadap kasus ini, pihaknya telah menyurati Kementerian PUPR RI, B2PJN Sumut, Kasatker serta Aparat Penegak Hukum. “Kami meminta agar Proyek TA 2021 yang dilaksanakan oleh PT STM diusut tuntas,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, jauh hari, pihaknya sudah menegur agar pekerjaan itu harus dihentikan, karena tumpang tindih dengan Proyek TA 2022 ini. “Tapi hanya Pak Satker Dadam yang memberikan tanggapan. Itu pun, Dadam menyebut saat ini dirinya bukan lagi Kasatker di wilayah Nias,” ungkap Arlianus.
Dadam, kata Zebua, menyarankan agar menghubungi Kabid Bina Marga Jalan dan Jembatan Asep. “Sayangnya, Asep hanya melihat Chattingan konfirmasi tanpa tanggapan,” kata Arlianus Zebua.
Pada bagian lain, Ketua AMP2KN Arlianus Zebua mengaku sangat menyesalkan adanya kesan pembiaran dari Menteri PUPR RI terhadap ulah oknum PPK 3.5 berpotensi menghancurkan kredibilitas kementerian PUPR akibat kwalitas proyek yang jauh dari standart proyek nasional. D|Nsn-111












