Samosir-Mediadelegasi: Jajaran Polres Samosir di bawah kepemimpinan AKBP Josua Tampubolon, mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur. Pada Acara Pers Rilis di halaman apel dihadiri Ketua Forum Komunikasi Tokoh Masyarakat (FKTM) dan Tokoh Agama, Rabu (25/5).
AKBP Josua Tampubolon menjelaskan berbagai kasus-kasus menonjol yang berhasil diungkap jajaranya, salah satunya kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun, yang masih duduk di bangku SMP.
“Seorang neneknya AS yang melaporkan cucunya yang hilang, melarikan diri dari rumahnya, setelah itu dalam waktu tiga hari, anggota Polres Samosir berhasil menemukan di Pos Covid Desa Tanjung Bunga dalam keadaan sehat,” ujarnya.
Dari hasil wawancara dan interogasi yang dilakukan personil polres, bahwa pengakuan dari anak tersebut, si korban tidak hilang, namun melarikan diri dari rumahnya, karena ada upaya percobaan pencabulan yang dilakukan oleh orangtua kandungnya sendiri.
“Termasuk kepada nenek kandungnya yang melaporkan, yang berangkutan ini pada saat melarikan diri, sudah pernah melaporkan bahwa sudah pernah dilakukan percobaan pencabulan terhadapnya, karena tidak ada respon dari neneknya sehingga ia melarikan diri,” jelasnya.
Menurut Kapolres, Benar bahwa orangtuanya tersebut, bisa dikategorikan penelantaran anak, karena selama ini, si korban tidak pernah diberikan makan (diurus) oleh orangtuanya laki laki.
“Sehingga kami kenakan pasal 82 ayat 2 yaitu tentang penelantaran anak terhadap tersangka LS, yang merupakan orangtua kandungnya sendiri. Jadi selain penelantaran anak juga, kami persangkakan perkara perbuatan cabul, ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” katanya.
Umur Enam Tahun
Bukan itu saja, Kapolres Samosir juga menjelaskan tentang pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak yang masih berusia enam tahun.
“Baru baru ini pelapor ibu korban TS melaporkan anaknya umur 6 Tahun, anaknya mengaku pada saat pertama sekali buang air kecil, anaknya merasa kesakitan. Setelah itu, ibunya menginterogasi, dan kemudian anaknya tersebut mengatakan sudah dicabuli oleh tersangka berinisial PS berumur 73 tahun,” ungkapnya.
Lebih lanjut Josua menjelaskan tentang hasil keterangan dari korban, bahwa korban dicabuli sudah empat kali di rumah tersangka, dengan modus operandi, memberikan uang sejumlah sepuluh ribu rupiah, lima ribu rupiah dan roti.
“Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan, dan sudah mengamankan barang bukti baju milik si korban. Kemudian juga keterangan ibu korban juga sudah kami terima. Kami menerapkan pasal 82 UU No 35 tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Menjaga Anak
Mendengar hal itu, Obin Naibaho selaku FKTM Kabupaten Samosir merasa tekejut. “Terkait pengungkapan kasus pelecehan seksual sampai yang enam tahun, hampir jatuh saya tadi pak kapolres ada berita itu, luar biasa di kampung kita ini, daerah adat kok bisa sampai gitu,” ungkapnya.
Sebagai ketua FKTM, ia akan mengimbau dan menyurati FKTM Kecamatan sampai FKTM desa, supaya ada pemberitahuan kepada orangtua, mengumpulkan orangtua, tentang menjaga anak. Supaya anak anak jangan sampai jauh dari pantauan orangtuanya.
Dia juga berharap peran serta tokoh agama, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. “Kami masyarakat mengimbau melalui ceramah, melalui kotbah di Masjid dan Greja supaya mengimbau kepada masyarakat supaya menguatkan iman. Kita jujur, pasti kekurangan iman ini, kalau saya lihat perlakukan ini. Kami mengimbau kepada seluruh orangtua, supaya menjaga anak anaknya, yang pasti, anak kita itu adalah harta dari kita,” tegasnya. D|Sam-59