Polres Samosir Tangkap Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

Kamis, 26 Mei 2022 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: D|Ist

Foto: D|Ist

Samosir-Mediadelegasi: Jajaran Polres Samosir di bawah kepemimpinan AKBP Josua Tampubolon, mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur. Pada Acara Pers Rilis di halaman apel dihadiri Ketua Forum Komunikasi Tokoh Masyarakat (FKTM) dan Tokoh Agama, Rabu (25/5).

AKBP Josua Tampubolon menjelaskan berbagai kasus-kasus menonjol yang berhasil diungkap jajaranya, salah satunya kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun, yang masih duduk di bangku SMP.

“Seorang neneknya AS yang melaporkan cucunya yang hilang, melarikan diri dari rumahnya, setelah itu dalam waktu tiga hari, anggota Polres Samosir berhasil menemukan di Pos Covid Desa Tanjung Bunga dalam keadaan sehat,” ujarnya.

Dari hasil wawancara dan interogasi yang dilakukan personil polres, bahwa pengakuan dari anak tersebut, si korban tidak hilang, namun  melarikan diri dari rumahnya, karena ada upaya percobaan pencabulan yang dilakukan oleh orangtua kandungnya sendiri.

“Termasuk kepada nenek kandungnya yang melaporkan, yang berangkutan ini pada saat melarikan diri, sudah pernah melaporkan bahwa sudah pernah dilakukan percobaan pencabulan terhadapnya, karena tidak ada respon dari neneknya sehingga ia melarikan diri,” jelasnya.

Menurut Kapolres, Benar bahwa orangtuanya tersebut, bisa dikategorikan penelantaran anak, karena selama ini, si korban tidak pernah diberikan makan (diurus) oleh orangtuanya laki laki.

BACA JUGA:  Bhabinkamtibmas Polres Samosir Pantau Penyaluran Bibit Bawang Merah dari Dana Desa Tanjung Bunga TA 2024

“Sehingga kami kenakan pasal 82 ayat 2 yaitu tentang penelantaran anak terhadap tersangka LS, yang merupakan orangtua kandungnya sendiri. Jadi selain penelantaran anak juga, kami persangkakan perkara perbuatan cabul, ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” katanya.

Umur Enam Tahun

Bukan itu saja, Kapolres Samosir juga menjelaskan tentang pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak yang masih berusia enam tahun.

“Baru baru ini pelapor ibu korban TS melaporkan anaknya umur 6 Tahun, anaknya mengaku pada saat pertama sekali buang air kecil, anaknya merasa kesakitan. Setelah itu, ibunya menginterogasi, dan kemudian anaknya tersebut mengatakan sudah dicabuli oleh tersangka berinisial  PS berumur 73 tahun,” ungkapnya.

Lebih lanjut Josua menjelaskan tentang hasil keterangan dari korban, bahwa korban dicabuli sudah empat kali di rumah tersangka, dengan modus operandi, memberikan uang sejumlah sepuluh ribu rupiah, lima ribu rupiah dan roti.

“Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan, dan sudah mengamankan barang bukti baju milik si korban. Kemudian juga keterangan ibu korban juga sudah kami terima. Kami menerapkan pasal 82 UU No 35 tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Freddy Situmorang Gandeng Andreas Simbolon Menyapa Warga Nainggolan

Menjaga Anak

Mendengar hal itu, Obin Naibaho selaku FKTM Kabupaten Samosir merasa tekejut. “Terkait pengungkapan kasus pelecehan seksual sampai yang enam tahun, hampir jatuh saya tadi pak kapolres ada berita itu, luar biasa di kampung kita ini, daerah adat kok bisa sampai gitu,” ungkapnya.

Sebagai ketua FKTM, ia akan mengimbau dan menyurati FKTM Kecamatan sampai FKTM desa, supaya ada pemberitahuan kepada orangtua, mengumpulkan orangtua, tentang menjaga anak. Supaya anak anak jangan sampai jauh dari pantauan orangtuanya.

Dia juga berharap peran serta tokoh agama, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. “Kami masyarakat mengimbau  melalui ceramah, melalui kotbah di Masjid dan Greja supaya mengimbau kepada masyarakat supaya menguatkan iman. Kita jujur, pasti kekurangan iman ini, kalau saya lihat perlakukan ini. Kami mengimbau kepada seluruh orangtua,  supaya menjaga anak anaknya, yang pasti, anak kita itu adalah harta dari kita,” tegasnya. D|Sam-59

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minggu 27 September 1987 – Minggu 27 September 2026: In Memoriam 39 Tahun Amin Aloysius Turnip, Menjaga Legacy Religi, Politik, Etnik, dan Kelestarian Alam
Komnas PA Samosir Soroti Insiden Penertiban Kios Menara Pandang Tele, Tekankan Perlindungan Anak dan Evaluasi SOP
Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades
HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman
Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat
Tim Gabungan Pemkab Samosir Hentikan Reklamasi Ilegal di Sempadan
Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
SMAN 1 Simanindo Keluar Sebagai Juara Turnamen Piala Bupati Samosir U-17
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:04 WIB

Minggu 27 September 1987 – Minggu 27 September 2026: In Memoriam 39 Tahun Amin Aloysius Turnip, Menjaga Legacy Religi, Politik, Etnik, dan Kelestarian Alam

Jumat, 25 September 2026 - 23:06 WIB

Komnas PA Samosir Soroti Insiden Penertiban Kios Menara Pandang Tele, Tekankan Perlindungan Anak dan Evaluasi SOP

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIB

Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:31 WIB

HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB