Polres Samosir Tangkap Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

Kamis, 26 Mei 2022 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: D|Ist

Foto: D|Ist

Samosir-Mediadelegasi: Jajaran Polres Samosir di bawah kepemimpinan AKBP Josua Tampubolon, mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur. Pada Acara Pers Rilis di halaman apel dihadiri Ketua Forum Komunikasi Tokoh Masyarakat (FKTM) dan Tokoh Agama, Rabu (25/5).

AKBP Josua Tampubolon menjelaskan berbagai kasus-kasus menonjol yang berhasil diungkap jajaranya, salah satunya kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun, yang masih duduk di bangku SMP.

“Seorang neneknya AS yang melaporkan cucunya yang hilang, melarikan diri dari rumahnya, setelah itu dalam waktu tiga hari, anggota Polres Samosir berhasil menemukan di Pos Covid Desa Tanjung Bunga dalam keadaan sehat,” ujarnya.

Dari hasil wawancara dan interogasi yang dilakukan personil polres, bahwa pengakuan dari anak tersebut, si korban tidak hilang, namun  melarikan diri dari rumahnya, karena ada upaya percobaan pencabulan yang dilakukan oleh orangtua kandungnya sendiri.

“Termasuk kepada nenek kandungnya yang melaporkan, yang berangkutan ini pada saat melarikan diri, sudah pernah melaporkan bahwa sudah pernah dilakukan percobaan pencabulan terhadapnya, karena tidak ada respon dari neneknya sehingga ia melarikan diri,” jelasnya.

Menurut Kapolres, Benar bahwa orangtuanya tersebut, bisa dikategorikan penelantaran anak, karena selama ini, si korban tidak pernah diberikan makan (diurus) oleh orangtuanya laki laki.

BACA JUGA:  Kapolres Samosir Beri Reward Carlo Benito Sinurat

“Sehingga kami kenakan pasal 82 ayat 2 yaitu tentang penelantaran anak terhadap tersangka LS, yang merupakan orangtua kandungnya sendiri. Jadi selain penelantaran anak juga, kami persangkakan perkara perbuatan cabul, ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” katanya.

Umur Enam Tahun

Bukan itu saja, Kapolres Samosir juga menjelaskan tentang pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak yang masih berusia enam tahun.

“Baru baru ini pelapor ibu korban TS melaporkan anaknya umur 6 Tahun, anaknya mengaku pada saat pertama sekali buang air kecil, anaknya merasa kesakitan. Setelah itu, ibunya menginterogasi, dan kemudian anaknya tersebut mengatakan sudah dicabuli oleh tersangka berinisial  PS berumur 73 tahun,” ungkapnya.

Lebih lanjut Josua menjelaskan tentang hasil keterangan dari korban, bahwa korban dicabuli sudah empat kali di rumah tersangka, dengan modus operandi, memberikan uang sejumlah sepuluh ribu rupiah, lima ribu rupiah dan roti.

“Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan, dan sudah mengamankan barang bukti baju milik si korban. Kemudian juga keterangan ibu korban juga sudah kami terima. Kami menerapkan pasal 82 UU No 35 tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Petugas KMP Ihan Batak Dinilai Kurang Profesional

Menjaga Anak

Mendengar hal itu, Obin Naibaho selaku FKTM Kabupaten Samosir merasa tekejut. “Terkait pengungkapan kasus pelecehan seksual sampai yang enam tahun, hampir jatuh saya tadi pak kapolres ada berita itu, luar biasa di kampung kita ini, daerah adat kok bisa sampai gitu,” ungkapnya.

Sebagai ketua FKTM, ia akan mengimbau dan menyurati FKTM Kecamatan sampai FKTM desa, supaya ada pemberitahuan kepada orangtua, mengumpulkan orangtua, tentang menjaga anak. Supaya anak anak jangan sampai jauh dari pantauan orangtuanya.

Dia juga berharap peran serta tokoh agama, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. “Kami masyarakat mengimbau  melalui ceramah, melalui kotbah di Masjid dan Greja supaya mengimbau kepada masyarakat supaya menguatkan iman. Kita jujur, pasti kekurangan iman ini, kalau saya lihat perlakukan ini. Kami mengimbau kepada seluruh orangtua,  supaya menjaga anak anaknya, yang pasti, anak kita itu adalah harta dari kita,” tegasnya. D|Sam-59

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam
​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir
Gali Potensi Pariwisata, Pemkab Samosir Dukung Produksi Film ‘Pulang Kampung
Melestarikan Tradisi Leluhur, Pemkab Samosir Sukses Gelar Ritual Horja Bius di Pusuk Buhit
Pererat Sinergi Pariwisata, Wakil Walikota Medan Kunjungi Waterfront Pangururan Samosir
Transformasi Digital, Pemkab Samosir Kini Terapkan Juma AI untuk Sektor Pertanian
Bupati Samosir Kunjungi Bakti Komdigi, Usulkan Penanganan Blankspot
Bupati Samosir Pimpin Upacara Harkitnas 2026, Ajak Generasi Muda Bangkit di Era Digital
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:49 WIB

Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:01 WIB

​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir

Senin, 1 Juni 2026 - 08:51 WIB

Gali Potensi Pariwisata, Pemkab Samosir Dukung Produksi Film ‘Pulang Kampung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:46 WIB

Melestarikan Tradisi Leluhur, Pemkab Samosir Sukses Gelar Ritual Horja Bius di Pusuk Buhit

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:58 WIB

Pererat Sinergi Pariwisata, Wakil Walikota Medan Kunjungi Waterfront Pangururan Samosir

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB