Ternyata Ini Alasan Polisi Terapkan UU TPPO dalam Kasus “Ferienjob” ke Jerman

Kamis, 4 April 2024 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Ungkap Alasan Terapkan UU TPPO dalam Kasus

Polisi Ungkap Alasan Terapkan UU TPPO dalam Kasus "Ferienjob" ke Jerman

Jakarta-Mediadelegasi: Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkapkan sejumlah alasan menerapkan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam perkara ferienjob (kerja paruh waktu) bermodus magang ke Jerman. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik telah mempertimbangkan sejumlah unsur mulai dari penipuan hingga eksploitasi.

“Unsurnya cara merekrutnya. Kemudian dari prosesnya, ada penipuan-penipuan yang kita masukan unsur penipuannya sudah masuk. Kemudian ada tujuan eksploitasi,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/4/2024) malam.

Menurut dia, para mahasiswa yang ikut program ferienjob ini telah dieksploitasi.

Adapun para mahasiswa ini dipekerjakan tidak sesuai dengan kontrak dan jurusannya. Mereka malah dijadikan “kuli” tukang angkat barang. Selain itu, Djuhandhani menyebut para tersangka dan pihak yang merekrut mahasiswa ini mendapat keuntungan. “Sehingga unsur-unsur TPPO pun terpenuhi, menurut penyidik, yang saat ini kita kumpulkan,” ucap Djuhandhani.

BACA JUGA:  Ini 7 Tuntutan Aksi Demo Mahasiswa 21 April 2022

Setidaknya diduga ada sekitar 1.047 mahasiswa menjadi korban dan 33 kampus terlibat dalam kasus ini. Kampus-kampus itu bekerja sama dengan sebuah perusahaan yakni PT SHB untuk mengirim mahasiswa mereka ke Jerman lewat modus program magang Kampus Merdeka. PT SHB selaku perekrut menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU). PT SHB juga mengeklaim programnya bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Padahal program perusahan PT SHB ini tidak termasuk dalam program MBKM Kemendikbud Ristek.(dilansir Kompas.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru