Deliserdang-Mediadelegasi: Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang wajib melewati area pemeriksaan Dokumen Kesehatan dan menunjukkan bukti hasil test PCR dari negara asal, Selasa (17/05).
Sebagai team pemeriksa dokumen kesehatan di Bandara Kualanamu adalah dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Kualanamu yang mendapatkan Pengamanan dari personil Polsek Bandara Kualanamu, Personil TNI, dan petugas AVSEC Bandara Kualanamu.
Terhadap seluruh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dilakukan pengecekan Scan Barcode Peduli Lindungi kemudian dilakukan Pengecekan Suhu Tubuh dengan Alat Thermal Scanner Milik KKP Bandara Kualanamu, berikut terhadap pelaku perjalanan dilakukan Pemeriksaan Dokumen Kesehatan oleh Pihak KKP.
Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah lengkap dokumen kesehatan nya dan memiliki hasil test PCR dari negara asal serta sudah selesai melakukan tahapan pemeriksaan, dapat langsung melanjutkan perjalanan dari Bandara Kualanamu sedangkan bagi yang belum lengkap dokumen kesehatan nya atau belum melaksanakan Vaksinasi maka langsung dilakukan Vaksinasi pada tempat yang sudah disiapkan dan yang positif Covid 19 akan dilakukan Upaya Karantina oleh Satgas Covid 19 Propinsi Sumatera Utara di tempat yang telah disiapkan di UPT Medan.