Selanjutnya pelaku berhasil melarikan diri ke dalam Hutan Desa Busung dan meninggalkan mobil sewaannya yang sudah berisikan barang-barang hasil curian, namun tersangka tidak ditemukan.
Hingga Selasa 8 September 2020 Unit Reskrim Polsek Bintan Utara mendapat informasi bahwa salah satu pelaku melarikan diri ke Kabupaten Karimun.
“Tim Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim AKP Afrizal melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tebing dan Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Karimun, hingga akhirnya pukul 18.00 WIB personel gabungan berhasil mengamankan tersangka,” terang AKP Afrizal. D|Bat-66