Polsek Palipi Antisipasi Gangguan Kamtibmas atas Informasi Dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Lahan

Polsek Palipi Antisipasi Gangguan Kamtibmas atas Informasi Dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Lahan

Pada tanggal 7 Februari 2024, di Kantor Desa Palipi, keluarga RS telah menebus kembali lahan yang dipermasalahkan dari TT. Namun, sebagian lahan yang mereka tebus tersebut saat ini diduga dikuasai oleh HN.

Menanggapi informasi tersebut, personil Polsek Palipi bersama pemerintah Desa Palipi meminta kedua belah pihak untuk menahan diri guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Rencana mediasi antara kedua belah pihak dan pihak yang diduga saat ini menguasai lahan akan dilaksanakan di Kantor Desa Palipi pada Kamis, 30 Mei 2024.

Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu P Marpaung, menyatakan bahwa “tujuan utama pengumpulan bahan keterangan atas informasi dugaan penyerobotan lahan ini adalah untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan yang paling utama adalah untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas atau tindak pidana terkait.”

Ditambahkannya, “Para pihak telah disampaikan surat undangan untuk dilakukan mediasi di kantor Desa Palipi yang direncanakan akan dilaksanakan pada hari Kamis, 30 Mei 2024. Selama kegiatan pengecekan informasi dan cek lokasi dugaan penyerobotan lahan, situasi berjalan dengan aman dan baik, selanjutnya Tiga Pilar Desa Plus akan mengusahakan penyelesaian permasalahan tersebut dengan cara kekeluargaan / mediasi, dan sebelum kegiatan Mediasi dilaksanakan, kepadaa pihak – pihak terkait akan dilakukan pengawasan untuk mencegah timbulnya gangguan Kamtibmas atau tindak pidana” pungkas Brigadir Vandu P Marpaung.D|Red

Pos terkait