Poltak Silitonga Sebut Dakwaan JPU Mengada-ada

- Penulis

Minggu, 28 Agustus 2022 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poltak Silitonga, pengacara terdakwa Op Sela Pasaribu saat memberikan keterangan, Sabtu kemarin kepada wartawan. Foto: D|Ist

Poltak Silitonga, pengacara terdakwa Op Sela Pasaribu saat memberikan keterangan, Sabtu kemarin kepada wartawan. Foto: D|Ist

Upaya Berdamai Gagal

Op Tahi Oloan mempunyai tiga anak yaitu, Op Pondang, Op Humumtal, dan Op Jadiam. Sedangkan Terdakwa Pulo Samosir alias Op Sela adalah keturunan dari Op Jadiam dan Saksi Korban dan Pelapor adalah Keturunan dari Op Humuntal.

“Mereka masih satu garis keturunan dan sama-sama punya hak atas tanah warisan dari Op Sodungdangon Pasaribu yang menyepakti bahwa tanah yang kosong bisa diusahai oleh keturunan Sodungdangon Pasaribu yang tinggal di kampung halaman tapi tak boleh diperjualbelikan dan tidak boleh menjadi milik pribadi,” paparnya.

Kemudian, tanah kosong yang akan menjadi hak milik digunakan untuk pertapakan yang luasnya disepakati, satu pertapakan/persil hanya dengan ukuran 20meter x 30 meter atau  600 meter bujur sangkar.

BACA JUGA:  Polres Humbahas Sidak Sejumlah Pasar Antisipasi Kelangkaan Minyak Goreng

Untuk satu orang keturunan dengan batas-batas yang akan ditentukan oleh keturunan Op Sodungdangon Pasaribu dan bila dalam satu keluarga mempunyai 5 (lima) orang anak/keturunannya maka keluarga ini berhak untuk 5 (lima) Pertapakan/Persil.

Dengan adanya kesepakatan dari keturunan atau ahli waris Op Sodungdangon Pasaribu sehingga Terdakwa Pulo Samosir alias Op Sela Pasaribu telah membuat acara adat, yakni acara Parboa-Boaan Manjalo Tano Warisan (acara menerima tanah warisan/adat) dari Op Sodungdangon Pasaribu.

Diceritakannya, Op Sodungdangon Pasaribu pun membuat makan bersama dan memotong ternak untuk meminta persetujuan, pemberian pertapakan untuk Terdakwa dan untuk kelima anak-anak yang dilakukan pada tanggal 22 September 2016.

Masih menurut Poltak Silitonga, pihak keluarga Poltak Pasaribu, Sartono Pasaribu sudah pernah berupaya menghadap Kajari Balige Baringin Pasaribu SH berharap permasalahan itu diselesaikan secara perdamaian, namun sang Kajari tak berkenan bertemu.

BACA JUGA:  Bupati Humbahas Hadiri Perayaan Natal di "Kampung Inggris"

Terkait hal ini, Kajari Balige Baringin Pasaribu SH yang dikonfirmasi Mediadelegasi melalui WhatsAppnya tidak berkenan menjawab, hingga berita ini tayang. D|Has-100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Menko Dorong TSTH2 di Humbahas jadi Pusat Inovasi Pangan
Wabup Humbahas Rapat Kerja Bersama Menteri PKP Bahas Program 3 Juta Rumah
Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Humbahas
Pemkab Humbahas Sampaikan Proposal Bantuan Hibah
Bupati Humbahas Sambut Tim Asesor Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark
Advokasi Percepatan Perbaikan dan Pelengkapan Prasarana dan Sarana pada 16 Geosite Toba Caldera UNESCO Global Geopark Menjelang Revalidasi 2025
Gibran di Humbang Hasundutan: Cek Kesehatan Gratis dan Harga di Pasar Tradisional
KMDT Gandeng Polres Humbahas Sosialisasikan Geopark Kaldera Toba

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 21:20 WIB

Dua Menko Dorong TSTH2 di Humbahas jadi Pusat Inovasi Pangan

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:44 WIB

Wabup Humbahas Rapat Kerja Bersama Menteri PKP Bahas Program 3 Juta Rumah

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:39 WIB

Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Humbahas

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:35 WIB

Pemkab Humbahas Sampaikan Proposal Bantuan Hibah

Selasa, 22 Juli 2025 - 13:20 WIB

Bupati Humbahas Sambut Tim Asesor Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark

Berita Terbaru