Medan-Mediadelegasi: Polda Sumatera Utara (Sumut) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk telusuri aliran dana bos atau bandar judi online asal Sumut, Apin BK, yang kabur ke Singapura.
Hal itu disampaikan, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada pers, di Medan, Jumat (23/9).
“PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, nantinya akan menelusuri aliran dana judi milik tersangka APK,” tuturnya.
Selain itu, Polda Sumut telah mengajukan “red notice” kepada Divhubinter Mabes Polri sebagi upaya mengejar Apin BK yang saat ini melarikan diri ke luar negeri.
Red Notice yang diajukan merupakan permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buronan atas suatu tindak kejahatan yang kabur ke luar negeri.
Selanjutnya, Interpol akan mengeluarkan red notice setelah adanya permintaan dari negara yang bersangkutan.
Selanjutnya petugas segera berkoordinasi dengan interpol National Central Bureau (NCB) untuk Indonesia atau Interpol Indonesia.
“Langkah ini sebagai bentuk komitmen Kapolda Sumut untuk membuat efek jera kepada para bandar atau pengelola perjudian di Sumatera Utara,” paparnya.