Medan-Mediadelegasi: Ketua Umum Terminal Informasi Rakyat (TIRA) Sumut, Parulian Siregar MA meminta Menteri Agama RI mengirimkan orangnya dari Jakarta sebagai Pelaksanatugas (Plt) Rektor di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).
“Agar suasana lebih terkendali dan netral, akan lebih fair jika saatnya Plt Rektor UINSU diturunkan dari Jakarta,” saran Parulian Siregar kepada wartawan, Jumat (23/9), di Medan.
Bendahara Umum Ikatan Alumni (IKA) Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UINSU ini, memang tidak mengomentari secara rinci tentang kabar penonaktifan Prof DR H Syahrin Harahap MA sebagaimana dilansir sejumlah media.
BACA JUGA: Syahrin Harahap Cicing, Ombudsman Buka Posko Pengaduan
Namun menurut informasi yang dia terima dari pejabat berkompeten mengamini, ada surat yang diantar langsung ke ruangan kerja Rektor di Kampus Medan Estate, setelah pelaksanaan Wisuda ke-78, Rabu (21/9).
“Jadi, surat itu sudah ada beberapa hari sebelum diserahkan langsung kepada Prof Syahrin. Proses sanksi administrasi sedang berjalan, surat itu memberikan waktu untuk menyangga alias kesempatan membela diri selama 15 hari,” ungkap alumni Fakultas Dakwah dan Master jebolan UINSU ini.
Lalu, jelasnya, surat itu berisi sanksi disiplin antara lain hukuman disiplin selama 12 bulan akan turun jabatan guru besar menjadi lektor kepala. Setelah 12 bulan status guru besarnya baru kembali pulih. Karenanya masih menunggu sanggahan Prof Syahrin, jika tidak sanksi otomatis berlaku.
“Karena dia bukan guru besar, otomatis dia bukan rektor lagi, jadi Plt itu nanti setelah melampaui masa sanggah 15 hari ini,” jelas Parulian.
Parulian Siregar yang juga mantan Sekretaris PW Gerakan Pemuda Ansor Sumut ini, mengaku sangat mengapresiasi sikap dan keputusan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menjatuhkan sanksi disiplin kepada Prof Syahrin dan selanjutnya agar mengirimkan Plt dari Jakarta. “Kami menginginkan sosok yang serius mengurusi kampus UINSU, bermoral dan beretika serta memiliki tanggung jawab,” tegas Parulian Siregar.
BACA JUGA: Bah…!! Cerita ISIS di Balik Kritisi Rektor UIN Sumut, Syahrin Membisu
Menurutnya, nanti bukan sekadar dinonaktifkan, sejumlah persoalan yang kini sudah dikantongi penegak hukum patut segera dituntaskan. “Bukan berarti dengan penonaktifan, lalu masalah selesai. Proses hukum harus tetap dijalankan,” katanya.
Informasi yang berhasil dihimpun Mediadelegasi, dari berbagai sumber yang layak dipercaya mengamini cerita sanksi disiplin itu. Khusus di lingkungan orang dekat Syahrin Harahap membahas surat itu. “Kabarnya begitu, tapi saya belum melihat suratnya, mungkin karena sangat rahasia,” katanya.
Sejumlah pejabat UINSU telah dikonfirmasi. Prof Syahrin Harahap maupun Yuni Salma Kabag Humas UINSU hingga berita ini tayang belum menjawab. Sementara Wakil Rektor IV Maraimbang Daulay mengaku belum dapat info pasti. “Saya juga baru dengar dari mulut ke mulut saja. Jadi tak ada info yang dapat saya sampaikan. Mohon bersabar ya,” katanya dalam seutas Chat WhatsApp.
Dosen BLU
Sebagaimana diketahui, Prof Syahrin dilantik Menteri Agama RI Fachrul Razi sebagai Rektor UINSU untuk masa jabatan 2020-2024 di Kantor Kemenag di Jakarta, pada Jumat 6 Nopember 2020.
Sumber lain juga menyebutkan, belum mengetahui dari kasus yang mana dari deretan masalah yang bakal mengakhiri jabatan Syahrin. “Ada juga bocoran, keputusan mengarah ke penonaktifan itu atas rekomendasi salah satu lembaga negara yang sempat menangani proses penerimaan Calon Dosen BLU Non-PNS yang memanas pada akhir 2021 hingga awal 2022 lalu,” ungkapnya.
Berikut daftar sorotan menguap ke publik pascakampus itu dipimpin Prof DR Syahrin Harahap MA; dugaan plagiat karya tulis ilmiah yang konon telah terklarifikasi oleh Tim Kemenag RI.
Dugaan maladministrasi proses penerimaan dosen tetap Badan Layanan Umum (BLU) Non-PNS, November 2021, sehingga Ombudsman Perwakilan Sumut membatalkan seluruh proses penerimaan.
Dugaan jual beli jabatan yang melibatkan orang dekat rektor, kasusnya masih dalam penyelidikan Kejati Sumut.
BACA JUGA: Ombudsman Sumut Panggil Rektor UINSU Syahrin Harahap
Kemudian, kabar jual beli proyek di lingkungan UINSU. Sebuah keanehan, yang menandatangi surat penunjukan langsung pada surat tersebut bukan merupakan pejabat berkompeten.
Kasus uang ma’had mahasiswa tahun 2020 kini sedang ditangani Kejari Medan. Terbaru, kasus dugaan SPPBJ Palsu atas penunjukan langsung proyek pada UINSU di kampus Tebing Tinggi.
Deretan kasus ini pun telah digaungkan elemen mahasiswa di halaman Gedung Kementerian Agama RI di Jakarta, 16 Juni 2022. Mereka pun meminta Menteri Agama RI mencopot Prof Syahrin Harahap karena dinilai tidak mampu mengurus kampus itu.
Pascaaksi desakan pencopotan Prof Syahrin, indikasi kecurangan dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, Juli 2022 lalu menguap juga ke publik. D|Red-06