Jakarta, Media Delegasi – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya upaya penyesatan yang dilakukan oleh sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melancarkan praktik judi online. Salah satu modusnya adalah melaporkan rekening yang berbeda dari milik kelompoknya.
“Untungnya kami bekerja dengan hati-hati dan bertanggung jawab. Beberapa oknum Komdigi yang tertangkap mencoba menyesatkan kami dengan menyembunyikan nomor rekening mereka dan mengirimkan nomor rekening lain untuk kami tindak,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Kamis (7/11/2024).
Menurut Ivan, para pegawai Komdigi yang terlibat dalam praktik judi online tersebut mengatur strateginya agar sulit terdeteksi. Bahkan, ia menyebutkan bahwa aksi tersebut bisa menipu pejabat setingkat menteri.
“Teknik ini membuat menteri atau pimpinan sebelumnya mungkin tertipu, apalagi kami. Tapi kami menggunakan berbagai sumber informasi, sehingga mayoritas rekening terkait dapat kami blokir,” jelas Ivan.
Hingga saat ini, PPATK telah memblokir sebanyak 13.481 rekening di 28 bank, yang diduga terkait transaksi judi online oleh pegawai Komdigi. Ivan menyebutkan bahwa beberapa rekening tersebut digunakan untuk mengelabui pihak PPATK.
“Hanya sebagian kecil yang digunakan untuk mengelabui. Intinya mereka mencoba menyembunyikan informasi dari kami,” tambahnya.
Polisi mengumumkan penetapan dua tersangka baru terkait kasus judi online yang melibatkan oknum Komdigi. Kedua tersangka, yang diidentifikasi sebagai A dan M, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengejar semua pihak yang terlibat, baik internal Komdigi maupun pihak lain yang berperan sebagai bandar judi.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, termasuk 11 pegawai Komdigi. Keterlibatan mereka terungkap dari penyelidikan terhadap situs web SULTANMENANG yang menawarkan judi online.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa penyidik telah menangkap total 15 orang, termasuk 11 pegawai Komdigi. Salah satu tersangka utama, AK, diketahui memiliki kewenangan dalam pengaturan pemblokiran situs judi online, meskipun ia tidak lulus seleksi CPNS.
“Kami terus mendalami alasan di balik perekrutan AK, yang tidak lulus seleksi namun diberi kewenangan untuk memblokir situs judi online,” ujar Wira, menekankan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut peran AK.