Kasus Mafia Akses Judol Terungkap Saat Polisi Telisik Situs ‘Sultan Menang’

- Penulis

Kamis, 7 November 2024 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Media Delegasi Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus mafia yang membuka akses judi online (judol) dan melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kasus ini terungkap saat polisi menyelidiki situs judi online bernama Sultan Menang.

“Diketahui bahwa kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap situs perjudian online bernama Sultan Menang,” ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra pada Kamis (7/11/2024).

Dari penyelidikan tersebut, polisi menemukan adanya ‘kantor satelit’ pegawai Komdigi yang terlibat dalam kegiatan judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi. Awalnya, kantor ini berada di Tomang, Jakarta Barat, namun kemudian berpindah ke Bekasi. Tiga tersangka utama, yaitu AJ, AK, dan A, mengoperasikan kantor ini yang mempekerjakan total 12 orang, terdiri dari 8 operator dan 4 admin.

BACA JUGA:  Kodam I/BB Tepis Informasi Prajurit TNI Lepas Paksa Mafia Tambang

Para pekerja bertugas mengumpulkan daftar situs yang terindikasi judi online. Situs-situs tersebut kemudian difilter oleh tersangka AJ melalui akun Telegram AK. Setelah itu, para tersangka meminta sejumlah uang kepada pemilik situs setiap dua minggu agar situs mereka tidak diblokir. “Jika situs tidak menyetor uang, maka akan langsung diblokir oleh Komdigi,” jelas Wira.

AK kemudian menyusun daftar situs yang telah dibersihkan dan mengirimkannya kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, di antaranya 11 adalah pegawai Komdigi. Selain itu, polisi menetapkan dua orang DPO, yaitu A dan M.

**SOP Baru**

Salah satu tersangka utama, AK, awalnya tidak lolos dalam seleksi Komdigi. Namun, ia tetap dipekerjakan dan diberi wewenang untuk membuka dan menutup blokir situs judi online. Dari hasil penyelidikan, diketahui ada prosedur operasional standar (SOP) baru yang mengatur wewenang AK dalam membuka blokir situs judol sehingga ia dapat bergabung dalam tim pemblokiran di Komdigi.

BACA JUGA:  Puan Maharani Buka Suara Kejagung Teken MoU dengan Operator

“Pendalaman menunjukkan adanya SOP baru yang memberikan wewenang kepada AK dan timnya, sehingga mereka bisa tergabung sebagai tim pemblokiran website di Komdigi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Ade Ary menambahkan, pihaknya akan menyelidiki apakah ada unsur kesengajaan dalam penerapan SOP baru ini. “Kami sedang mendalami apakah ada unsur kesengajaan dalam penerapan SOP baru tersebut, yang memungkinkan AK dan pelaku lainnya bekerja bersama dalam tim pemblokiran untuk melakukan aksi kejahatan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Berita Terbaru