Kasus Mafia Akses Judol Terungkap Saat Polisi Telisik Situs ‘Sultan Menang’

Kamis, 7 November 2024 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Media Delegasi Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus mafia yang membuka akses judi online (judol) dan melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kasus ini terungkap saat polisi menyelidiki situs judi online bernama Sultan Menang.

“Diketahui bahwa kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap situs perjudian online bernama Sultan Menang,” ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra pada Kamis (7/11/2024).

Dari penyelidikan tersebut, polisi menemukan adanya ‘kantor satelit’ pegawai Komdigi yang terlibat dalam kegiatan judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi. Awalnya, kantor ini berada di Tomang, Jakarta Barat, namun kemudian berpindah ke Bekasi. Tiga tersangka utama, yaitu AJ, AK, dan A, mengoperasikan kantor ini yang mempekerjakan total 12 orang, terdiri dari 8 operator dan 4 admin.

BACA JUGA:  Mafia BBM & LPG di Jatim Dibongkar, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

Para pekerja bertugas mengumpulkan daftar situs yang terindikasi judi online. Situs-situs tersebut kemudian difilter oleh tersangka AJ melalui akun Telegram AK. Setelah itu, para tersangka meminta sejumlah uang kepada pemilik situs setiap dua minggu agar situs mereka tidak diblokir. “Jika situs tidak menyetor uang, maka akan langsung diblokir oleh Komdigi,” jelas Wira.

AK kemudian menyusun daftar situs yang telah dibersihkan dan mengirimkannya kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, di antaranya 11 adalah pegawai Komdigi. Selain itu, polisi menetapkan dua orang DPO, yaitu A dan M.

**SOP Baru**

Salah satu tersangka utama, AK, awalnya tidak lolos dalam seleksi Komdigi. Namun, ia tetap dipekerjakan dan diberi wewenang untuk membuka dan menutup blokir situs judi online. Dari hasil penyelidikan, diketahui ada prosedur operasional standar (SOP) baru yang mengatur wewenang AK dalam membuka blokir situs judol sehingga ia dapat bergabung dalam tim pemblokiran di Komdigi.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Setujui Pembentukan 5 Pengadilan Militer Baru

“Pendalaman menunjukkan adanya SOP baru yang memberikan wewenang kepada AK dan timnya, sehingga mereka bisa tergabung sebagai tim pemblokiran website di Komdigi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Ade Ary menambahkan, pihaknya akan menyelidiki apakah ada unsur kesengajaan dalam penerapan SOP baru ini. “Kami sedang mendalami apakah ada unsur kesengajaan dalam penerapan SOP baru tersebut, yang memungkinkan AK dan pelaku lainnya bekerja bersama dalam tim pemblokiran untuk melakukan aksi kejahatan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru