PPDI Inginkan Revolusi Pers di Indonesia

PPDI Inginkan Revolusi Pers di Indonesia
Berfoto berama usai pelantikan DPC PPDI Kabupaten Humbang Hasundutan (Humabahas), Sumatera Utara, Kamis (27/07). Foto: dokppdi

Humbahas-Mediadelegasi: Organisasi Pers, Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI) mengajak seluruh insan Pers di Indonesia bersama-sama membulatkan tekad menuju revolusi Pers di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Umum Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI), Feri Sibarani, SH, dalam pidato pelantikan DPC PPDI Kabupaten Humbang Hasundutan (Humabahas), Sumatera Utara, Kamis (27/07).

“Saya tidak pernah berfikir untuk sekadar menambah jumlah organisasi Pers di Indonesia. Sudah cukup banyak. Tetapi melihat kondisi Pers Nasional saat ini saya merasa terpanggil untuk menyampaikan kebenaran kepada ratusan juta rakyat Indonesia, bahwa Pers Indonesia sedang tidak baik-baik saja, sebagaimana disampaikan oleh Presiden RI, Joko Widodo pada pidatonya di HPN Februari lalu,” sebut Feri Sibarani.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, permasalahan terjadi secara terus menerus di dunia Pers Indonesia adalah terutama terkait kebijakan-kebijkan Dewan Pers yang kerap mempersulit kehidupan insan Pers secara nasional, yaitu Dewan Pers terlalu merasa sebagai super power dalam mengatur kehidupan Pers di Indonesia melalui sejumlah peraturannya.

“Ini tidak boleh kita biarkan, dimana Dewan Pers telah berubah menjadi organisasi super power, yang bertindak sebagai lembaga yang mengeluarkan aturan-aturan yang pada hakekatnya dapat mempersulit kehidupan Pers di Indonesia. Bahkan kerap mengeluarkan surat edaran ke seluruh perangkat pemerintah, mulai dari pusat hingga ke pelosok Indonesia, sehingga menimbulkan polemik di kalangan Pers,” katanya.

Feri, dalam konferensi Pers yang dilakukan pada hari yang sama, juga menyoroti terkait program UKW dan Terverifikasi Perusahaan Pers, yang diatur oleh Dewan Pers, dipandang sebagai tindakan over acting Dewan Pers, sementara aturan mengenai hal itu tidak di isyaratkan oleh UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“UKW dan terverifikasi Perusahaan Pers itu programnya Dewan Pers, bukan UU Pers. Dan itu semestinya diberlakukan hanya untuk organisasi yang terdaftar sebagai konstituen Dewan Pers, sebagaimana disampaikan Dewan Pers sendiri, bahwa konstituennya kan hanya beberapa organisasi saja, dan itupun atas keputusannya sendiri. Sehingga seharusnya tidak mengikat pada organisasi Pers lainnya, yang bukan konstituen,” ujarnya.

Pos terkait