PPRPI Berharap Pelaku Pembakaran Rumah Rico Pasaribu Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

PPRPI Berharap Pelaku Pembakaran Rumah Rico Pasaribu Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Koordinator Tim Kuasa Hukum DPP Punguan Pomparan Raja Pasaribu Indonesia (PPRPI) Dr (c) Enni Martalena Pasaribu, SH, MH, M.Kn menyampaikan keterangan kepada pers seusai mendampingi beberapa anggota keluarga almarhum Rico Sempurna Pasaribu membuat laporan pengaduan ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Sumut, di Medan, Sabtu (13/7). Foto: NC .

Medan-Mediadelegasi: Organisasi perkumpulan kekerabatan dari keturunan Raja Pasaribu atau Punguan Pomparan Raja Pasaribu Indonesia (PPRPI) berharap kepada lembaga penegak hukum agar semua pelaku dan dalang di balik kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada 27 Juni 2024 lalu, dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

 

Harapan tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum DPP PPRPI untuk kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, seusai mendampingi keluarga korban membuat laporan pengaduan ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Sumut di Medan, Sabtu (13/7).

Bacaan Lainnya

 

“Kami menduga peristiwa yang menewaskan  Rico Sempurna Pasaribu beserta tiga anggota keluarganya bukan semata-mata akibat kebakaran, melainkan tidak tertutup kemungkinan ada unsur tindak pidana lain yang sudah direncanakan oleh pelaku,” kata Koordinator Tim Kuasa Hukum dan Advokasi PPRPI untuk kasus tewasnya Rico Sampurna Pasaribu, Dr (c) Enni Martalena Pasaribu, SH, MH, M.Kn.

 

Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada Polda Sumut agar mendalami kasus tersebut meskipun hingga saat ini kepolisian setempat telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial RAS dan YST selaku eksekutor pembakaran rumah korban serta B sebagai orang yang memerintahkan.

 

Selain tiga orang tersangka tersebut, lanjut Enni, pihaknya memperkirakan tidak tertutup kemungkinan ada aktor intelektual lain di balik kasus pembakaran rumah Rico Pasaribu.

 

“Dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tentunya kami berharap ini membuka jalan untuk menentukan tersangka berikutnya,” ujarnya.

Pernyataan hampir senada juga diungkapkan oleh dua adik almarhum Rico Sempurna Pasaribu, masing-masing Piter Jon Pasaribu dan Liber Panahatan Pasaribu.

“Atas nama keluarga, kami berharap agar proses hukum tidak hanya berhenti sampai kepada tiga orang tersangka, melainkan hingga proses pidana terhadap semua pelaku,” tuturnya.

 

Piter juga mengungkapkan adanya dugaan unsur tindak pidana perencanaan pembunuhan dalam insiden pembakaran rumah Rico Pasaribu.

 

“Salah satu yang menjadi tanda tanya besar bagi keluarga kami sampai sekarang adalah kenapa pada saat kebakaran abang kami Rico Pasaribu bersama tiga orang keluarganya tidak bisa menyelamatkan diri dan semua jenazah ditemukan dalam posisi seperti menumpuk di salah satu pojok rumah,” katanya.

 

Padahal, kata Piter, sebagian besar rumah yang dihuni Rico Pasaribu beserta keluarganya tersebut terdiri dari papan yang diperkirakan sudah tidak kokoh lagi.

 

Kuat dugaan, katanya, para pelaku sengaja membakar rumah Rico Pasaribu untuk menghilangkan jejak pembunuhan.

 

Terkait kejadian itu, Pieter atas nama keluarga berharap kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas, objektif dan transparan atas kasus peristiwa kebakaran yang menewaskan satu keluarga, yaitu Rico Sempurna Pasaribu bersama isteri Elfrida Br Ginting, anaknya Sudi Inveseti Pasaribu dan cucunya Lowi Situngkir.

 

Pasalnya, pihak keluarga menduga, ada keterlibatan oknum anggota TNI dalam kasus yang menewaskan Rico beserta tiga anggota keluarganya ini.

 

Menindaklanjuti
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan jajarannya akan menindaklanjuti laporan terkait keterlibatan oknum TNI AD dalam kasus pembunuhan wartawan Rico Sempurna Pasaribu.

 

“Bahwa TNI AD , dalam hal ini Puspomad, akan menindak lanjuti laporan tersebut dan berkoordinasi dengan Pomdam I/BB, karena locus delictie kejadian ada di wilayah Kodam I/BB,” kata Kristomei saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (12/7).

 

Kristomei mengapresiasi upaya keluarga korban yang mau melapor ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) terkait dugaan keterlibatan oknum TNI AD.

 

Hal tersebut dinilai sangat membantu TNI AD dalam menindak tegas oknumnya yang melakukan tindakan kriminal.

 

Jika nanti terbukti ada oknum yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut, Kristomei memastikan akan menindak prajurit sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Namun kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, jangan terlalu cepat mengambil kesimpulan,” kata dia.  D|red