Informasi diperoleh, Prof Dr Abu Rokhmad MAg, Tenaga ahli menteri bidang hukum dan HAM Menag RI itu, Rabu (4/10), malam dijadwalkan tiba di Medan untuk pelaksanaan pertemuan internal kampus untuk pertemun internal di Kampus UINSU Medan Estate.
BACA JUGA: Menag Jatuhkan Sanksi Tegas Kepada Prof Syahrin Harahap
Parulian juga mengungkapkan, dalam proses masa sanggah penerapan Hukdis, Syahrin mengajukan sangahan dan sanggahannya itu telah dijawab oleh Gusmen. “Boleh dibilang sanggahan Prof Syahrin itu ditolak, sebab bersamaan sesuai jadwal Plt pun di SK-kan,” ujar Parulian yang terus menyuarakan sejumlah persoalan di UINSU yang selama ini mencuat ke publik.
Menurut Parulian, proses yang dilakukan Menag RI semua untuk mencapai harapan dan keinginan agar UINSU lebih baik. “Malu kita UINSU seperti selama ini,” kata mantan Sekretaris PW Gerakan Pemuda Ansor Sumut ini.
Sebagaimana diketahui Abu Rokhmad dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang ilmu sosiologi hukum pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) oleh Rektor UIN Walisongo Semarang, 20 Februari 2020. Dia pun saat itu tercatat sebagai guru besar termuda di UIN Walisongo. D|Red-06