Saut Limbong juga mengatakan, masyarakat Samosir sangat mengetahui, anggaran dana Covid-19 itu juga banyak dialokasikan untuk penyemprotan disinfektan, pengadaan tempat cuci tangan portable, pengadaan masker, pembuatan tempat isolasi di gedung BLK, honor posko pintu masuk ke Samosir. “Harapan kita pak JS berani membongkar kasus sedetail mungkin demi masyarakat, sehingga tidak menjadi korban syahwat politik orang tertentu,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Kamis 17 Maret lalu, Tim JPU Kejatisu menahan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir, SES (selaku rekanan), MT (selaku PPK Kegiatan), SS (PPK Kegiatan) dan JS (Sekda Samosir).
Keempat terdakwa, ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan dan dalam waktu dekat berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan.
Berdasarkan hasil audit akuntan publik ditemukan kerugian Negara sebesar Rp944.050.768,-., dari anggaran yang digelontorkan Pemerintah senilai Rp1.880.621.425,-.
D|Red-06