Medan-Mediadelegasi: Polisi menangkap seorang preman bernama Jai Sanker alias Rakesh yang menghalangi wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik meliput pra rekonstruksi kasus penganiayaan oleh anggota DPRD Kota Medan pada Senin (27/2).
“Pelaku Rakesh sudah ditetapkan jadi tersangka. Kini dia telah ditahan di sel tahanan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa kepada pers di Medan, Selasa (28/2).
Ia mengungkapkan, Rakesh disangkakan melanggar Pasal 335 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak Polrestabes Medan telah memeriksa sejumlah saksi.
“Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan korban terkait peristiwa tersebut. Diketahui, kejadiannya berlangsung pada Senin (27/2) sekira pukul 15.00 WIB,” ujarnya.
Sebagaimana diinformasikan, sejumlah orang diduga bayaran mengancam akan membunuh wartawan saat meliput pra rekonstruksi kasus anggota DPRD Medan di Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru, Senin (27/2).
Kasus pengancaman ini berawal saat penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menggelar kasus pra rekonstruksi dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan dua anggota DPRD Kota Medan David Roni Sinaga (PDI-P) dan Habiburrahman Sinuraya (Nasdem).
Terkait kejadian itu sejumlah jurnalis mendatangi unit SPKT di Polrestabes Medan.
Mereka melaporkan preman yang mengaku bernama Rakesh bersama kawan-kawannya. D|Red