Meski belum mengetahui pasal berapa yang nantinya akan disangkakan kepada terlapor, anggota DPRD Humbahas 4 periode itu sangat yakin laporannya akan ditindaklanjuti oleh penyidik.
“Kalau tidak duduk, kita lihatlah. Tapi saya kan ada juga ilmu hukum ku. Tidak mungkin kita laporkan kalau tidak ada perkaranya. Kalau soal bukti, semua bukti yang di situ. Termasuk Kasat Intel (Polres Humbahas). Itu ada videonya,” ungkapnya.
Dia menambahkan, dirinya juga sangat yakin, penyiraman air minum yang dilakukan oleh oknum anggota Banggar terhadap dirinya itu telah memenuhi unsur tindak pidana. Atas dasar itulah dirinya menempuh jalur hukum, dan bukan melaporkannya ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Humbahas.
Secara terpisah, Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasub Bag Humas Bripka Lolo Bako ketika dikonfirmasi via selulernya membenarkan Ketua DPRD Humbahas Ramses laporkan kericuhan itu. Dia mengatakan, ketua dewan melaporkan dugaan tindak pidan pengancaman yang dituangkan dalam laporan polisi nomor:LP/B/136/IX/2021/SPKT/Polres Humbang Hasundutan tanggal 20 September 2021.
“Belum di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Kemungkinan siap rapat nanti di BAP. Korban dulu. Selanjutnya memeriksa para Saksi-saksi,” jawabnya dengan singkat. D|Red