“Pembahasan Ranperda Keolahragaan kita harapkan menjadi titik awal meningkatkan kebugaran, kesehatan dan prestasi masyarakat Kota Medan,” harapnya.
Disampaikan Legislator asal Medan Utara ini, berdasarkan dokumen resmi tentang ranperda Keolahragaan yang diterima, beberapa hal yang menjadi sorotan diantaranya, pada Bab III hak dan kewajiban, hak masyarakat pasal 6 tentang penyandang disabilitas, pemerintah Medan belum maksimal dalam memberikan fasilitas kepada penyandang disabilitas. Pasal 9 poin a tentang kewajiban pemerintah memberikan pelayanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya kegiatan keolahragaan bagi setiap warga daerah tanpa diskriminasi.
“Harapan kami Pemko Medan dalam pelayanan dan menjamin terselengaranya kegiatan olahraga khususnya olahraga untuk rekreasi atau sport for fun lebih maksimal dengan menyediakan sarana olahraga ditempat-tempat umum seperti lapangan Merdeka dan taman Maharani yang berada di Kecamatan Medan Labuhan yang masih membutuhkan beberapa sarana olahraga sport for fun khususnya untuk anak-anak serta tempat-tempat lainnya, ” ungkapnya.
Kemudian kata Latif, pada pasal 25 membahas tentang olah raga rekreasi yang mana olah raga ini lebih dominan kepada olah raga tradisional yang perlu dijaga dan dilestarikan serta di kembangkan.
“Kami minta kepada Pemko Medan agar lebih giat melakukan pembinaan kepada Federasi Olahraga Masyarakat Indonesia (FORMI) daerah, ” katanya.
Pada Bab XV tentang penghargaan pasal 81 ayat 3 yang antara lain mengatur penghargaan mengenai jaminan hari tua, Fraksi PKS meminta agar bisa berlaku surut, karena beberapa mantan atlet berprestasi Kota Medan yang pernah mengharumkan nama Kota Medan bahkan nama bangsa dimasa tuanya sekarang ini hidup dalam keadaan memprihatinkan.
Tidak hanya itu, FPKS juga sangat mendukung ketentuan pidana pada pasal 98 ayat 1 agar setiap developer perumahan menciptakan ruang bermain, sarana dan prasarana olahraga bagi penghuninya.
D|Med-82.