Ranperda Keolahragaan, FPKS Prihatin Kesejahteraan Mantan Atlet

- Penulis

Senin, 5 Juli 2021 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Juru Bicara FPKS DPRD Medan Abdul Latif Lubis MPd menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi kesejahteraan mantan atlet yang menorehkan prestasi gemilang.

“Disisi lain kita melihat ada beberapa mantan atlet yang pernah mengharumkan nama daerah bahkan negara tidak mendapatkan apresiasi penuh atas prestasi mereka, untuk itulah kita semua berharap dalam Ranperda ini diatur tentang apresiasi dan penghargaan kepada para atlet yang telah menorehkan prestasi baik tingkat lokal, nasional bahkan tingkat internasional,” ucap Latif saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan Tentang Keolahragaan pada rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin (5/7/2021) siang.

Disampaikannya, Perda Keolahragaan di daerah merupakan ujung tombak dalam menyehatkan dan memberikan kebugaran kepada masyarkat serta titik awal untuk meningkatkan prestasi dan mengembangkan talenta masyarakat akan cabang-cabang olahraga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan adanya perda ini harapan kita kejayaan Kota Medan akan prestasi olahraga dimasa lampau akan mampu diwujudkan kembali,” jelasnya.

Berkenaan dengan keolahragaan, Kota Medan pernah menorehkan prestasi yang luar biasa dari beberapa cabang olahraga seperti juara sepakbola tingkat nasional sebanyak 6 kali dan tiga kali diantaranya berturut-turut pada tahun 1967, 1969 dan pada tahun 1971 dan terakhir PSMS berjaya pada tahun 1985.

BACA JUGA:  Medan Menjadi Rumah Para Startup

“Kota Medan juga pernah menyelenggarakan event turnament sepak bola tingkat nasional bahkan tingkat internasional di Piala Marahalim dan klub sepak bola Medan PSMS berhasil menjadi juara pada tahun 1972. Di cabang olahraga lain juga kita pernah berjaya seperti Polo Air, Hoki dan yang lainnya,” jelasnya.

Disampaikannya, beberapa tahun terakhir, semangat dan kesadaran berolahraga masyarakat Medan kembali bangkit, car free day yang dilaksanakan setiap pekan di hari minggu dihadiri oleh warga kota Medan dengan antusias, walaupun dengan minimnya sarana dan prasarana olahraga di kota Medan.

“Pembahasan Ranperda Keolahragaan kita harapkan menjadi titik awal meningkatkan kebugaran, kesehatan dan prestasi masyarakat Kota Medan,” harapnya.

Disampaikan Legislator asal Medan Utara ini, berdasarkan dokumen resmi tentang ranperda Keolahragaan yang diterima, beberapa hal yang menjadi sorotan diantaranya, pada Bab III hak dan kewajiban, hak masyarakat pasal 6 tentang penyandang disabilitas, pemerintah Medan belum maksimal dalam memberikan fasilitas kepada penyandang disabilitas. Pasal 9 poin a tentang kewajiban pemerintah memberikan pelayanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya kegiatan keolahragaan bagi setiap warga daerah tanpa diskriminasi.

“Harapan kami Pemko Medan dalam pelayanan dan menjamin terselengaranya kegiatan olahraga khususnya olahraga untuk rekreasi atau sport for fun lebih maksimal dengan menyediakan sarana olahraga ditempat-tempat umum seperti lapangan Merdeka dan taman Maharani yang berada di Kecamatan Medan Labuhan yang masih membutuhkan beberapa sarana olahraga sport for fun khususnya untuk anak-anak serta tempat-tempat lainnya, ” ungkapnya.

BACA JUGA:  Tim Satgas Covid-19 Pemko Medan Bubarkan Kerumunan di Angkringan Kesawan

Kemudian kata Latif, pada pasal 25 membahas tentang olah raga rekreasi yang mana olah raga ini lebih dominan kepada olah raga tradisional yang perlu dijaga dan dilestarikan serta di kembangkan.

“Kami minta kepada Pemko Medan agar lebih giat melakukan pembinaan kepada Federasi Olahraga Masyarakat Indonesia (FORMI) daerah, ” katanya.

Pada Bab XV tentang penghargaan pasal 81 ayat 3 yang antara lain mengatur penghargaan mengenai jaminan hari tua, Fraksi PKS meminta agar bisa berlaku surut, karena beberapa mantan atlet berprestasi Kota Medan yang pernah mengharumkan nama Kota Medan bahkan nama bangsa dimasa tuanya sekarang ini hidup dalam keadaan memprihatinkan.

Tidak hanya itu, FPKS juga sangat mendukung ketentuan pidana pada pasal 98 ayat 1 agar setiap developer perumahan menciptakan ruang bermain, sarana dan prasarana olahraga bagi penghuninya.
D|Med-82.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal
Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar
Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional
Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:10 WIB

DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:05 WIB

Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut

Rabu, 29 April 2026 - 15:11 WIB

LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terbaru