Ranperda Keolahragaan, FPKS Prihatin Kesejahteraan Mantan Atlet

Senin, 5 Juli 2021 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Juru Bicara FPKS DPRD Medan Abdul Latif Lubis MPd menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi kesejahteraan mantan atlet yang menorehkan prestasi gemilang.

“Disisi lain kita melihat ada beberapa mantan atlet yang pernah mengharumkan nama daerah bahkan negara tidak mendapatkan apresiasi penuh atas prestasi mereka, untuk itulah kita semua berharap dalam Ranperda ini diatur tentang apresiasi dan penghargaan kepada para atlet yang telah menorehkan prestasi baik tingkat lokal, nasional bahkan tingkat internasional,” ucap Latif saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan Tentang Keolahragaan pada rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin (5/7/2021) siang.

Disampaikannya, Perda Keolahragaan di daerah merupakan ujung tombak dalam menyehatkan dan memberikan kebugaran kepada masyarkat serta titik awal untuk meningkatkan prestasi dan mengembangkan talenta masyarakat akan cabang-cabang olahraga.

“Dengan adanya perda ini harapan kita kejayaan Kota Medan akan prestasi olahraga dimasa lampau akan mampu diwujudkan kembali,” jelasnya.

Berkenaan dengan keolahragaan, Kota Medan pernah menorehkan prestasi yang luar biasa dari beberapa cabang olahraga seperti juara sepakbola tingkat nasional sebanyak 6 kali dan tiga kali diantaranya berturut-turut pada tahun 1967, 1969 dan pada tahun 1971 dan terakhir PSMS berjaya pada tahun 1985.

BACA JUGA:  Ranperda Perusda Dhirga Surya Disetujui Jadi Perda oleh Fraksi PDIP DPRD Sumut

“Kota Medan juga pernah menyelenggarakan event turnament sepak bola tingkat nasional bahkan tingkat internasional di Piala Marahalim dan klub sepak bola Medan PSMS berhasil menjadi juara pada tahun 1972. Di cabang olahraga lain juga kita pernah berjaya seperti Polo Air, Hoki dan yang lainnya,” jelasnya.

Disampaikannya, beberapa tahun terakhir, semangat dan kesadaran berolahraga masyarakat Medan kembali bangkit, car free day yang dilaksanakan setiap pekan di hari minggu dihadiri oleh warga kota Medan dengan antusias, walaupun dengan minimnya sarana dan prasarana olahraga di kota Medan.

“Pembahasan Ranperda Keolahragaan kita harapkan menjadi titik awal meningkatkan kebugaran, kesehatan dan prestasi masyarakat Kota Medan,” harapnya.

Disampaikan Legislator asal Medan Utara ini, berdasarkan dokumen resmi tentang ranperda Keolahragaan yang diterima, beberapa hal yang menjadi sorotan diantaranya, pada Bab III hak dan kewajiban, hak masyarakat pasal 6 tentang penyandang disabilitas, pemerintah Medan belum maksimal dalam memberikan fasilitas kepada penyandang disabilitas. Pasal 9 poin a tentang kewajiban pemerintah memberikan pelayanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya kegiatan keolahragaan bagi setiap warga daerah tanpa diskriminasi.

“Harapan kami Pemko Medan dalam pelayanan dan menjamin terselengaranya kegiatan olahraga khususnya olahraga untuk rekreasi atau sport for fun lebih maksimal dengan menyediakan sarana olahraga ditempat-tempat umum seperti lapangan Merdeka dan taman Maharani yang berada di Kecamatan Medan Labuhan yang masih membutuhkan beberapa sarana olahraga sport for fun khususnya untuk anak-anak serta tempat-tempat lainnya, ” ungkapnya.

BACA JUGA:  Bobby Nasution Minta Kolaborasi Selesaikan Stadion Teladan Tepat Waktu

Kemudian kata Latif, pada pasal 25 membahas tentang olah raga rekreasi yang mana olah raga ini lebih dominan kepada olah raga tradisional yang perlu dijaga dan dilestarikan serta di kembangkan.

“Kami minta kepada Pemko Medan agar lebih giat melakukan pembinaan kepada Federasi Olahraga Masyarakat Indonesia (FORMI) daerah, ” katanya.

Pada Bab XV tentang penghargaan pasal 81 ayat 3 yang antara lain mengatur penghargaan mengenai jaminan hari tua, Fraksi PKS meminta agar bisa berlaku surut, karena beberapa mantan atlet berprestasi Kota Medan yang pernah mengharumkan nama Kota Medan bahkan nama bangsa dimasa tuanya sekarang ini hidup dalam keadaan memprihatinkan.

Tidak hanya itu, FPKS juga sangat mendukung ketentuan pidana pada pasal 98 ayat 1 agar setiap developer perumahan menciptakan ruang bermain, sarana dan prasarana olahraga bagi penghuninya.
D|Med-82.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti
Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru