Ia menjelaskan, dari Ranperda APBD Kabupaten Samosir TA 2021, maka estimasi pendapatan daerah pada APBD TA 2021 yakni sebesar Rp901.339.279.471. Dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp69.295.938.605.
Kemudian pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp810.426.940.866. Dengan rincian pendapatan transfer pemerintah pusat Rp761.445.945.000, yaitu dana perimbangan Rp597.656.624.000, dana insentif daerah Rp55.859.573.000, pendapatan transfer antar daerah Rp48.980.995.866. Serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp21.616.400.000.
Belanja daerah tahun 2021 sebut Renaldi Naibaho sebesar Rp931.696.108.593 yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp582.530.557.581, belanja modal sebesar Rp189.304.735.226, belanja tidak terduga sebesar Rp 5 Miliar dan belanja transfer sebesar Rp154.860.815.786.
Dengan demikian, Ranperda APBD 2021 defisit anggaran sebesar Rp30.356.829.122. sedangkan penerimaan pembiayaan sebesar Rp35.536.829.122 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5.180.000.000. Sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan dalam APBD ini menjadi nihil.
Terakhir, Renaldi Naibaho menuturkan, sesuai dokumen Rancangan peraturan daerah APBD tahun anggaran 2021 yang berkoordinasi OPD dan TAPD Kabupaten Samosir maka Banggar memperoleh hasil yaitu perlunya untuk menggali potensi-potensi pendapatan daerah dengan meningkatkan intensitas bagi OPD yang mengelola di bidang pendapatan. D|Red-54