Purwakarta-Mediadelegasi: Rapat paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dengan agenda pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 kembali batal disahkan, pada Rabu (13/9) malam.
Pasalnya, pada saat rapat paripurna yang digelar untuk kedua kalinya itu jumlah anggota DPRD Kabupaten Purwakarta yang hadir tidak kuorom, sehingga pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 tidak kunjung selesai.
Usai menghadiri rapat rapat paripurna di gedung DPRD Purwakarta hingga menjelang dini hari itu, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika memutuskan untuk menyurati pimpinan DPRD setempat.
Selain itu, Bupati mengatakan pihaknya juga akan menginventarisir kegiatan yang sudah diajukan dalam anggaran perubahan APBD 2022.
“Kita akan inventarisir kegiatan yang sudah diajukan, yang pasti pelayanan kepada masyarakat purwakarta tidak akan terganggu,” tambahnya.
Ia mengungkapkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Purwakarta selama triwulan IV sebesar Rp19 miliar lebih tidak dapat dimasukan kedalam APBD Tahun 2022.
“Potensi PAD sebesar Rp19 miliar tidak bisa dimasukkan ke dalam KUA-PPAS APBD Perubahan 2022 yang telah diajukan. Kalau potensi itu masuk, berarti akan ada kegiatan-kegiatan yang bisa dibiayai dengan sebanyak itu,” paparnya.
Bupati mengaku sudah berupaya maksimal dan melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak agar Raperda tersebut dapat segera disahkan.
“Jalan terakhir jika tidak disahkan Raperda adalah Peraturan Kepala Daerah,” ujar Anne.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Purwakarta Sri Puji Utami menjelaskan agenda pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021 sejak awal berjalan lancar dan semua pimpinan maupun anggota fraksi hadir dan selalu kuorum.