Tim Polda Sumut Dalami Penyebab Kematian Bripka AS

Tim Polda Sumut Dalami Penyebab Kematian Bripka AS
Petugas dari Tim Inafis Polda Sumut melakukan olah tempat kejadian perkara untuk memastikan penyebab kematian Bripka AS di Desa Simullop, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Minggu (26/3). Foto: Humas Polda Sumut.

Bripka AS ditemukan tewas usai menggelapkan uang wajib pajak kurang lebih Rp2,5 miliar di Samsat Samosir UPT Pangururan, sebagaimana diungkapkan pada konferensi pers beberapa waktu lalu di Mapolres Samosir.

Meski demikian, pihak keluarga almarhum Bripka AS ketika itu menyatakan masih belum bersedia menerima penjelasan tersebut dan didampingi pengacaranya melapor ke Mapolda Sumut.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan saat ini perkaranya sudah ditangani Polda Sumut.

Bacaan Lainnya

“Pak Kapolda sudah bertemu dengan istri almarhum dan penasehat hukumnya, Beliau mendengar apa yang menjadi kegusaran pihak keluarga,” katanya, Jumat (24/3) malam.

Ditambahkannya, Kapolda Sumut memastikan proses penanganan perkara yang saat ini telah diambil alih oleh Polda setempat berjalan transparan dan terbuka.

Sebelumya, ditemukan fakta hasil penyelidikan bahwa pelaku penggelapan uang wajib pajak Bripka AS memesan racun sianida dari Bogor.

Bunuh diri
Sebelumnya, Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, menjelaskan bahwa berdasarkan fakta otopsi dan pemeriksaan luar dalam kedokteran forensik bahwa kematian Bripka AS meninggal karena bunuh diri dengan meminum cairan sianida.

Bripka AS ditemukan tewas di tebing curam, Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir oleh sesama rekan polisinya pada 6 Februari lalu.

Menurut keterangan polisi, di dekat jenazah Bripka Arfan ditemukan botol minuman bersoda berwarna keruh yang diduga telah dicampur dengan racun sianida dan botol diduga berisi serbuk racun.

Kemudian, pada jarak 80 sentimeter dari tubuh korban ditemukan tas berwarna hitam merek Asus yang di dalamya terdapat 19 BPKB dan 25 STNK.

Yogie juga mengungkap sejumlah fakta terkait kematian dan penggelapan pajak di UPT Samsat Pangururan oleh almarhum Bripka AS bersama empat orang pegawai harian lepas di kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BPPRD) Provinsi Sumut di Pangururan.

Menurut Yogie, tindakan penggelapan ini telah berlangsung sejak tahun 2018 dan dirinya membongkar praktek ini sehingga ditemukan warga yang menjadi korban dalam penggelapan sudah mencapai lebih 300 orang WP (Wajib Pajak) yang tidak disetorkan kepada UPT BPPRD melalui kantor cabang pembantu Bank Sumut setempat. D|Red

Pos terkait