Medan-Mediadelegasi: Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyambut baik langkah Polda Sumut mengambil alih penanganan kematian Bripka Arfan Saragih (AS) yang diduga tewas akibat bunuh diri.
“Langkah ini untuk tujuan transparansi dan demi mendapatkan kepercayaan dalam penanganan kematian Bripka AS,” kata Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis, Minggu (26/03).
Pihaknya menilai Polda Sumut perlu memastikan penyebab kematian anggota Satuan Lalu Lintas Polres Samosir tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, langkah cepat pengambilalihan pengusutan itu dilakukan setelah mendapatkan laporan kecurigaan dari keluarga korban.
“Setelah mendapat laporan tersebut, Polda Sumut perlu melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah Bripka AS meninggal karena minum racun sianida atau karena penyebab lain,” katanya.
Pihak keluarga Bripka AS, kata Edi, mencurigai korban dibunuh.
Dia mengatakan sebelum meninggal dunia, Bripka AS diduga mendapatkan ancaman dari atasan di Polres Samosir.
Korban, katanya, diduga dipaksa mengganti dana pajak ratusan juta yang digelapkan.
Selain pengusutan kematian, Edi Hasibuan juga mengharapkan agar tuduhan penggelapan pajak terhadap korban perlu didalami apakah dinikmati sendirian atau ada keterlibatan pihak lain.
“Demi mendapatkan kepercayaan publik dan penanganan lebih independen, kami meminta Polda Sumut mengusut kasus meninggalnya Bripka AS,” katanya.
Sebelum tewas, Bripka AS sedang terbelit penggelapan pajak kendaraan bermotor dengan total nominal Rp2,5 miliar.
Korban ditemukan tewas di tebing Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Somasir, Sumatera Utara, 6 Februari 2023.
Namun, pihak keluarga menduga ada kejanggalan kematian Bripka AS yang dilaporkan bunuh diri karena meminum racun.
Keluarga korban mengadukan kejanggalan kematian korban ke Polda Sumut.
Sebagaimana diinformasikan, Polda Sumut telah mengambil alih penanganan kasus kematian Bripka Arfan Saragih dari Polres Samosir.
Langkah tersebut dilakukan Polda Sumut setelah keluarga Bripka AS menyampaikan keluh kesah mereka ke Mapolda Sumut di Medan, pada Jumat (24/03).
Pihak keluarga keberatan dengan kematian Arfan yang dinyatakan bunuh diri pada 6 Februari 2023.
“Saat ini perkara tersebut sudah ditangani Polda Sumut,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (25/03).
Hadi menyebutkan Kapolda Sumut telah mendengarkan langsung keluhan istri dan keluarga almarhum.
“Kapolda Sumut sudah bertemu dengan istri almarhum dan mendengar apa yang menjadi kegusaran pihak keluarga,” ucapnya.
Ia mengatakan Polda Sumut telah membentuk tim terdiri atas Reserse Krimsus, Reserse Krimum dan Propam.
“Kapolda Sumut memastikan proses penanganan perkara yang saat ini ditarik Polda Sumut berjalan transparans dan terbuka,” kata Hadi.
Meski tim ahli digital dan forensik telah menerangkan penyebab kematian Bripka Arfan adalah karena bunuh diri dengan menenggak sianida, pihak keluarga belum menerimanya. D|Red












