Parhobas juga mendesak agar Dinas Kesehatan Provinsi Sumut mengeluarkan rekomendasi sanksi tegas, mulai dari peringatan keras, pembekuan izin operasional sementara, hingga rekomendasi penutupan rumah sakit kepada instansi pemberi izin, apabila terbukti terjadi pelanggaran berat terhadap hak pasien.
“Dasar hukumnya jelas. Pemerintah provinsi memiliki kewenangan merekomendasikan sanksi administratif terhadap rumah sakit yang melanggar standar pelayanan, sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit,” katanya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Parhobas Ardiansyah, memberikan apresiasi tinggi kepada Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang dinilai memiliki komitmen kuat dalam memastikan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Sumut.
“Gubernur Bobby bukan hanya menjalankan kewajiban konstitusional sebagai kepala daerah, tetapi menunjukkan kepedulian yang lahir dari naluri kemanusiaan. Perhatian beliau terhadap akses kesehatan masyarakat sangat intens dan nyata,” ucapnya.
Namun demikian, Parhobas menilai semangat dan keberpihakan Gubernur Sumut tersebut tidak diimbangi oleh kinerja jajaran teknis, khususnya Dinas Kesehatan Provinsi Sumut. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






