Relawan Parhobas: Bobby Gercep, Dinkes Sumut Masih di Tempat

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dok. Media Delegasi

Foto: Dok. Media Delegasi

Medan-Mediadelegasi: Kasus meninggalnya seorang bayi di Kabupaten Deli Serdang yang diduga tidak mendapatkan penanganan medis karena persoalan biaya kembali menuai sorotan publik. Kejadian ini memicu kemarahan dan keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk para relawan yang tergabung dalam organisasi Parhobas.

Tanggapan Wakil Ketua Umum Relawan Parhobas

Ardiansyah Tanjung, Wakil Ketua Umum Relawan Parhobas menilai peristiwa tersebut mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara terhadap rumah sakit swasta yang beroperasi di wilayahnya.

Ardiansyah menegaskan, secara normatif Dinas Kesehatan Provinsi memiliki peran strategis dan kewenangan yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemerintah provinsi melalui Dinas Kesehatan memiliki fungsi pembinaan, pengawasan, pengendalian, serta evaluasi terhadap fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit swasta

BACA JUGA:  Sumut Siap Jadi Tuan Rumah BI Investment Day 2026, Bobby Nasution Dorong Integrasi Investasi se-Sumatera

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/kasus-bayi-meninggal-keluarga-sebut-ada-permintaan-rp500-ribu-di-rumah-sakit/

Jika ada dugaan penolakan pasien gawat darurat, maka ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi pelanggaran hukum,” tegas Ardiansyah, Senin (27/1).

Menurutnya, Pasal 32 UU Kesehatan secara tegas melarang fasilitas pelayanan kesehatan menolak pasien dalam kondisi darurat dengan alasan apa pun. Bahkan, Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 mengatur kewajiban rumah sakit memberikan pelayanan kegawatdaruratan tanpa uang muka.

“Jika fakta di lapangan menunjukkan adanya permintaan biaya sebelum penanganan, maka Dinas Kesehatan Provinsi Sumut seharusnya tidak sekadar menunggu klarifikasi. Fungsi pengawasan melekat yang diamanatkan undang-undang tampak sangat lemah dijalankan,” ujarnya.

Parhobas juga mendesak agar Dinas Kesehatan Provinsi Sumut mengeluarkan rekomendasi sanksi tegas, mulai dari peringatan keras, pembekuan izin operasional sementara, hingga rekomendasi penutupan rumah sakit kepada instansi pemberi izin, apabila terbukti terjadi pelanggaran berat terhadap hak pasien.

BACA JUGA:  Bobby Nasution Genjot Digitalisasi Pendidikan Sumut, Internet Gratis Hadir di Ratusan Sekolah

“Dasar hukumnya jelas. Pemerintah provinsi memiliki kewenangan merekomendasikan sanksi administratif terhadap rumah sakit yang melanggar standar pelayanan, sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit,” katanya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Parhobas Ardiansyah, memberikan apresiasi tinggi kepada Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang dinilai memiliki komitmen kuat dalam memastikan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Sumut.

“Gubernur Bobby bukan hanya menjalankan kewajiban konstitusional sebagai kepala daerah, tetapi menunjukkan kepedulian yang lahir dari naluri kemanusiaan. Perhatian beliau terhadap akses kesehatan masyarakat sangat intens dan nyata,” ucapnya.

Namun demikian, Parhobas menilai semangat dan keberpihakan Gubernur Sumut tersebut tidak diimbangi oleh kinerja jajaran teknis, khususnya Dinas Kesehatan Provinsi Sumut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Relawan Parhobas: Bobby Gercep, Dinkes Sumut Masih di Tempat”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wagub Surya: Aset Sumut Harus Clear and Clean Jadi Mesin Penggerak PAD dan Ekonomi Daerah
Wagub Surya Saksikan SKB RBI: Perlindungan Perempuan dan Anak Wajib Masuk Program Kerja 2027
Jalan Longsor Pamah Semelir Langkat Diperbaiki Oktober 2026, Gubernur Bobby Pastikan Air Bersih Segera Mengalir
Wapres Gibran Jamin Seluruh Biaya Pengobatan Korban Dugaan Keracunan MBG di Karo
Wapres Gibran Kunjungi Kabupaten Karo, Jenguk Korban Dugaan Keracunan MBG di Berastagi
BMKG: Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Aceh dan Sumut 11–13 September 2026
Bobby Nasution Tekankan Eksekusi Cepat dan Tepat Sasaran Perubahan APBD Sumut 2026
PSEL Medan Raya Capai Tahap Eksekusi, Grounding Dijadwalkan Desember 2026
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:49 WIB

Wagub Surya: Aset Sumut Harus Clear and Clean Jadi Mesin Penggerak PAD dan Ekonomi Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 13:45 WIB

Wagub Surya Saksikan SKB RBI: Perlindungan Perempuan dan Anak Wajib Masuk Program Kerja 2027

Sabtu, 12 September 2026 - 13:08 WIB

Jalan Longsor Pamah Semelir Langkat Diperbaiki Oktober 2026, Gubernur Bobby Pastikan Air Bersih Segera Mengalir

Sabtu, 12 September 2026 - 11:25 WIB

Wapres Gibran Jamin Seluruh Biaya Pengobatan Korban Dugaan Keracunan MBG di Karo

Jumat, 11 September 2026 - 16:18 WIB

Wapres Gibran Kunjungi Kabupaten Karo, Jenguk Korban Dugaan Keracunan MBG di Berastagi

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Ist.

Nasional

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:44 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:26 WIB