Relawan Parhobas: Bobby Gercep, Dinkes Sumut Masih di Tempat

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dok. Media Delegasi

Foto: Dok. Media Delegasi

Medan-Mediadelegasi: Kasus meninggalnya seorang bayi di Kabupaten Deli Serdang yang diduga tidak mendapatkan penanganan medis karena persoalan biaya kembali menuai sorotan publik. Kejadian ini memicu kemarahan dan keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk para relawan yang tergabung dalam organisasi Parhobas.

Tanggapan Wakil Ketua Umum Relawan Parhobas

Ardiansyah Tanjung, Wakil Ketua Umum Relawan Parhobas menilai peristiwa tersebut mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara terhadap rumah sakit swasta yang beroperasi di wilayahnya.

Ardiansyah menegaskan, secara normatif Dinas Kesehatan Provinsi memiliki peran strategis dan kewenangan yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemerintah provinsi melalui Dinas Kesehatan memiliki fungsi pembinaan, pengawasan, pengendalian, serta evaluasi terhadap fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit swasta

BACA JUGA:  Meski Banjir Sumatra Parah, Pemerintah Yakin Bisa Atasi Tanpa Bantuan Asing

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/kasus-bayi-meninggal-keluarga-sebut-ada-permintaan-rp500-ribu-di-rumah-sakit/

Jika ada dugaan penolakan pasien gawat darurat, maka ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi pelanggaran hukum,” tegas Ardiansyah, Senin (27/1).

Menurutnya, Pasal 32 UU Kesehatan secara tegas melarang fasilitas pelayanan kesehatan menolak pasien dalam kondisi darurat dengan alasan apa pun. Bahkan, Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 mengatur kewajiban rumah sakit memberikan pelayanan kegawatdaruratan tanpa uang muka.

“Jika fakta di lapangan menunjukkan adanya permintaan biaya sebelum penanganan, maka Dinas Kesehatan Provinsi Sumut seharusnya tidak sekadar menunggu klarifikasi. Fungsi pengawasan melekat yang diamanatkan undang-undang tampak sangat lemah dijalankan,” ujarnya.

Parhobas juga mendesak agar Dinas Kesehatan Provinsi Sumut mengeluarkan rekomendasi sanksi tegas, mulai dari peringatan keras, pembekuan izin operasional sementara, hingga rekomendasi penutupan rumah sakit kepada instansi pemberi izin, apabila terbukti terjadi pelanggaran berat terhadap hak pasien.

BACA JUGA:  Relaksasi UKT Mendesak, Bobby Nasution Sentil Wamen Dikti

“Dasar hukumnya jelas. Pemerintah provinsi memiliki kewenangan merekomendasikan sanksi administratif terhadap rumah sakit yang melanggar standar pelayanan, sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit,” katanya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Parhobas Ardiansyah, memberikan apresiasi tinggi kepada Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang dinilai memiliki komitmen kuat dalam memastikan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Sumut.

“Gubernur Bobby bukan hanya menjalankan kewajiban konstitusional sebagai kepala daerah, tetapi menunjukkan kepedulian yang lahir dari naluri kemanusiaan. Perhatian beliau terhadap akses kesehatan masyarakat sangat intens dan nyata,” ucapnya.

Namun demikian, Parhobas menilai semangat dan keberpihakan Gubernur Sumut tersebut tidak diimbangi oleh kinerja jajaran teknis, khususnya Dinas Kesehatan Provinsi Sumut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Relawan Parhobas: Bobby Gercep, Dinkes Sumut Masih di Tempat”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bobby Nasution: Dukung Kenaikan Gaji Kepala Daerah, Tapi Harus Berbasis Kinerja
Bobby Nasution Minta OJK Sumut Dorong Ekonomi Syariah & Kebutuhan Daerah Sesuai Karakteristik
Ombudsman RI Desak BPN Sumut Percepat Penyelesaian Laporan Pertanahan Masyarakat
Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Resmi Jabat Wakapolda Sumut, Gantikan Brigjen Sonny Irawan
Diskominfo Sumut Gelar Coaching Clinic SP4N Lapor, Kecepatan Respons Aduan Jadi Fokus Utama Perbaikan
Realisasi PAD Sumut Tembus 50 Persen Lebih Awal, Capai Rp3,5 Triliun Hingga Akhir Juli 2026
Bobby Turun Langsung, Chandra Dalimunthe Siapkan Perbaikan Permanen Jalan Helvetia Pasar 7 Mulai Agustus
Bobby Nasution & DPRD Sumut Sepakati Pertanggungjawaban APBD 2025, Langkah Maju Anggaran Berikutnya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Bobby Nasution: Dukung Kenaikan Gaji Kepala Daerah, Tapi Harus Berbasis Kinerja

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bobby Nasution Minta OJK Sumut Dorong Ekonomi Syariah & Kebutuhan Daerah Sesuai Karakteristik

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:14 WIB

Ombudsman RI Desak BPN Sumut Percepat Penyelesaian Laporan Pertanahan Masyarakat

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:15 WIB

Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Resmi Jabat Wakapolda Sumut, Gantikan Brigjen Sonny Irawan

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:32 WIB

Diskominfo Sumut Gelar Coaching Clinic SP4N Lapor, Kecepatan Respons Aduan Jadi Fokus Utama Perbaikan

Berita Terbaru