Residivis Gasak Brankas Toke Jagung di Dairi, Tertangkap di Lau Tawar

Residivis Gasak Barankas Toke Jagung di Dairi, Tertangkap di Law Tawar
Residivis LP Samosir tertangkap di Law Tawar. Foto: D|Ilustrasi

Sementara itu pelaku lainnya berinisial AP bertindak jadi sopir, berdomisili di Tigalingga, tancap gas ke arah Tanah Pinem. Namun kendaraan yang dikemudikan mengalami kecelakaan dan jungkir-balik di sekitaran Desa Lau Tawar.

Para pelaku adalah residivis yang baru beberapa bulan menghirup udara segar, hal ini dibenarkan SZ ketika di Puskesmas Tigalingga. “Kami adalah mantan narapidana kasus pencurian, menjalani hukuman di LP Samosir,” kata mereka.

Dijelaskan Kapolres, para pelaku berangkat dari Pangururan Kabupaten Samosir setelah berkomunikasi dengan AP yang diketahui sebagai informan dan merupakan warga Desa Tampukkite. Rencana kejahatan ini disepakati pada tanggal 30 Juni 2020 di Samosir,” papar Kapolres.

“Mendapat laporan ada tindakan kejahatan dari personel Polsek Tigalingga, saya perintahkan jajaran Polres Dairi bertindak cepat menangkap para pelaku, alhasil empat dari lima pelaku tertangkap,”  ujar Leonardo.

Aksi penangkapan itu sendiri, dipimpin langsung Kapolsek Tigalingga AKP SP Siringo-ringo dan Kasat Reskrim AKP Rudianto Silalahi beserta Kasat Intelkam AKP Polin Damanik beberapa jam pascakejadian.

Pada saat pemaparan, Kapolres menjelaskan kronologis kejadian. Polisi telah berhasil mengamankan barang bukti, Satu buah Mobil Avanza dengan Nomor Polisi BK 1883 MG, obeng, linggis, parang dan satu buah brankas milik korban serta selimut untuk membekap mulut korban.

Pantauan Mediadelegasi, saat pemaparan, saat ini keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dairi. D|Med-24

Pos terkait