Medan-Mediadelegasi: Binuar Malau, yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Siempat Nempu, kini menjadi sorotan setelah dilantik sebagai Pengawas Sekolah Ahli Muda di Dinas Pendidikan Dairi pada Kamis, 25 September 2025. Namun, pengangkatan ini menuai kontroversi karena diduga melanggar aturan yang berlaku.
Tak Ikut Seleksi, Pengangkatan Binuar Malau Jadi Polemik
Pelantikan Binuar didasarkan pada Keputusan Bupati Dairi Nomor 195/800.1.3.3/VIII/2025 tentang pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi. Akan tetapi, Binuar sendiri merasa ada yang janggal dengan proses pengangkatannya ini.
Menurut Binuar, pengangkatannya sebagai Pengawas Sekolah Ahli Muda melanggar ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional. Pasalnya, ia tidak pernah mengikuti proses seleksi atau uji kompetensi yang seharusnya menjadi syarat wajib dalam pengangkatan jabatan fungsional.
Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023, pengangkatan dalam jabatan fungsional wajib melalui tahapan uji kompetensi jabatan fungsional. Uji kompetensi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seseorang yang akan menduduki jabatan fungsional memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang tugasnya.
“Tidak ada menjalani uji kompetensi sebagaimana disyaratkan. Hal ini berdampak hilangnya sejumlah hak. Misalnya tidak terdaftar dalam sistem SIM GTK sebagai Pengawas Sekolah,” ujar Binuar pada Rabu, 18 Februari 2026.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/praperadilan-eks-kajari-kpk-diduga-lakukan-penyitaan-ilegal/
Selain itu, Binuar juga mengungkapkan bahwa tanpa melalui uji kompetensi, proses penilaian kinerja pengawas sekolah secara sistem tidak dapat dilaksanakan. Hal ini berpotensi menimbulkan permasalahan administratif dan keabsahan jabatan di kemudian hari.
Menanggapi permasalahan ini, Bupati Dairi, Vickner Sinaga, memberikan tanggapan singkat. Ia mengatakan bahwa persoalan teknis terkait pengangkatan Binuar dapat ditanyakan langsung kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dairi.
“Teknisnya, silakan ke BKPSDM ya. Sudah saya forward ke sana. Jika ada yang salah dan harus dikoreksi, pasti kita koreksi,” kata Vickner melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Dairi, Yon Henrik, hingga saat ini belum memberikan respons terkait masalah ini. Upaya untuk menghubungi Yon Henrik melalui telepon dan pesan singkat belum membuahkan hasil.
Sebelumnya, beredar surat di media sosial yang ditujukan kepada BKPSDM Dairi. Dalam surat tersebut, Binuar Malau meminta peninjauan kembali pengangkatannya sebagai Pengawas Sekolah dengan alasan yang sama, yaitu tidak melalui proses uji kompetensi sebagaimana yang disyaratkan dalam Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengangkatan jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi. Masyarakat berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan dengan bijak dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







