“Pemisahan dan penggabungan ini didasari oleh isu strategis nasional dan daerah, seperti kedaulatan pangan dan ketahanan air. Sungai-sungai besar serta lahan persawahan luas di Sumut memerlukan penanganan khusus,” jelas Dedi.
Penggabungan beberapa OPD juga ditujukan untuk efisiensi anggaran dan efektivitas pelaksanaan program.
Hal ini mengingat sebagian fungsi pembinaan perkebunan dan peternakan kini telah dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota, sehingga perlu ada penyesuaian di tingkat provinsi.
Restrukturisasi ini diharapkan dapat segera rampung dalam waktu dekat, sehingga pelayanan publik dan program pemerintah dapat berjalan lebih fokus dan tepat sasaran, sesuai dengan kebutuhan pembangunan di Sumatera Utara.
Dengan penataan ulang OPD ini, Pemprov Sumut berharap dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, responsif, dan akuntabel, serta mampu menjawab tantangan pembangunan daerah di masa depan.
“Seluruh penataan ini bertujuan agar pelayanan publik dan program pemerintah berjalan lebih fokus dan tepat sasaran, sesuai kebutuhan pembangunan di Sumut,” pungkas Dedi. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






