Mahasiswa yang menjalani ferien job di Jerman ini juga dibebankan sebesar Rp30 juta – Rp50 juta yang dipotong dari penerimaan gaji per bulannya. “Korban melaksanakan ferienjob tersebut dalam waktu selama 3 bulan pada Oktober-Desember 2023,” imbuhnya. Adapun, Djuhandhani juga menuturkan modus yang dilakukan perusahaan terkait dengan ferienjob ini dilakukan dengan iming-iming program pemerintah ke kampus di Indonesia. Padahal, Kemenbudristek dengan tegas bahwa program ferienhobbvukan merupakan program merdeka belajar kampus merdeka (MBKM). “Namun, tetap mengirimkan mahasiswa untuk magang mengikuti program ferien job yang kenyataannya dipekerjakan layaknya buruh di Jerman,” tambahnya. Kepolisian juga telah menetapkan lima tersangka di antaranya ER (39), A (37), SS (65), AJ (52) dan MZ (60).
Kelima tersangka ini berperan untuk memuluskan modus ferienjob ini ke kampus di Indonesia. Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 4 UU No.21/2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Selain itu, pelaku juga dipersangkakan Pasal 81 UU No.17 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.D|Red