Jakarta-Mediadelegasi: Terdakwa Roy Suryo melalui tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau nota perlawanan guna membatalkan surat dakwaan dalam perkara tuduhan penyebaran kabar bohong terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Permohonan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/9/2026).
Roy Suryo didakwa dengan pasal berlapis atas tuduhan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik akibat pernyataannya yang menyebut ijazah Jokowi palsu.
Dalam nota perlawanan, tim pembela menyatakan setelah meneliti secara saksama, surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum ternyata cacat hukum, baik secara materiil maupun formil.
“Surat dakwaan tersebut cacat secara hukum, baik dalam hal pemenuhan syarat materiil maupun syarat formil. Penyusunan surat dakwaan senyatanya tidak cermat, tidak teliti, rancu, dan kabur atau obscuur libel,” ucap kuasa hukum Roy Suryo di ruang sidang.
Pihak pembela menegaskan meski JPU telah melakukan perbaikan terhadap surat dakwaan, hasilnya tetap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Hal ini dinilai melanggar asas peradilan yang jujur dan adil serta ketentuan Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP Baru, sehingga dakwaan seharusnya dinyatakan batal demi hukum.
Kuasa hukum menjelaskan surat dakwaan merupakan dasar utama pemeriksaan perkara. Jika isi dakwaan tetap kabur, maka terdakwa kesulitan memahami secara tepat perbuatan apa yang didakwakan kepadanya. Ketidakjelasan ini juga menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai batasan perkara yang akan diputuskan majelis hakim.
“Jika posita dakwaan tetap penuh kekeliruan setelah diperbaiki, maka tidak ada kepastian hukum mengenai batasan perkara yang akan diperiksa oleh majelis hakim,” tegasnya.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Roy Suryo dengan tiga pasal dakwaan sekaligus:
- Dakwaan Pertama: Pasal 434 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) KUHP — subsider Pasal 433 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) KUHP
- Dakwaan Kedua: Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) UU ITE juncto UU Penyesuaian Pidana
- Dakwaan Ketiga: Pasal 32 juncto Pasal 48 Ayat (1) UU ITE juncto UU Penyesuaian Pidana
Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan eksepsi tersebut sebelum melanjutkan ke tahap pembuktian perkara. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






