Roy Suryo Ajukan Eksepsi, Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Cacat Hukum

Kamis, 24 September 2026 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pembacaan nota perlawanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/9/2026). Tim kuasa hukum Roy Suryo mengajukan eksepsi, menilai surat dakwaan kasus ijazah Jokowi cacat materiil dan formil serta memohon majelis hakim membatalkannya. Foto: Ist.

Sidang pembacaan nota perlawanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/9/2026). Tim kuasa hukum Roy Suryo mengajukan eksepsi, menilai surat dakwaan kasus ijazah Jokowi cacat materiil dan formil serta memohon majelis hakim membatalkannya. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Terdakwa Roy Suryo melalui tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau nota perlawanan guna membatalkan surat dakwaan dalam perkara tuduhan penyebaran kabar bohong terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Permohonan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/9/2026).

Roy Suryo didakwa dengan pasal berlapis atas tuduhan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik akibat pernyataannya yang menyebut ijazah Jokowi palsu.

Dalam nota perlawanan, tim pembela menyatakan setelah meneliti secara saksama, surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum ternyata cacat hukum, baik secara materiil maupun formil.

“Surat dakwaan tersebut cacat secara hukum, baik dalam hal pemenuhan syarat materiil maupun syarat formil. Penyusunan surat dakwaan senyatanya tidak cermat, tidak teliti, rancu, dan kabur atau obscuur libel,” ucap kuasa hukum Roy Suryo di ruang sidang.

BACA JUGA:  Ahli Bela Roy Suryo, Ijazah Jokowi Diuji Lagi

Pihak pembela menegaskan meski JPU telah melakukan perbaikan terhadap surat dakwaan, hasilnya tetap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Hal ini dinilai melanggar asas peradilan yang jujur dan adil serta ketentuan Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP Baru, sehingga dakwaan seharusnya dinyatakan batal demi hukum.

Kuasa hukum menjelaskan surat dakwaan merupakan dasar utama pemeriksaan perkara. Jika isi dakwaan tetap kabur, maka terdakwa kesulitan memahami secara tepat perbuatan apa yang didakwakan kepadanya. Ketidakjelasan ini juga menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai batasan perkara yang akan diputuskan majelis hakim.

“Jika posita dakwaan tetap penuh kekeliruan setelah diperbaiki, maka tidak ada kepastian hukum mengenai batasan perkara yang akan diperiksa oleh majelis hakim,” tegasnya.

BACA JUGA:  Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Roy Suryo Sebut Jadi Angin Segar Perkara Ijazah Jokowi

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Roy Suryo dengan tiga pasal dakwaan sekaligus:

  • Dakwaan Pertama: Pasal 434 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) KUHP — subsider Pasal 433 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) KUHP
  • Dakwaan Kedua: Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) UU ITE juncto UU Penyesuaian Pidana
  • Dakwaan Ketiga: Pasal 32 juncto Pasal 48 Ayat (1) UU ITE juncto UU Penyesuaian Pidana

Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan eksepsi tersebut sebelum melanjutkan ke tahap pembuktian perkara. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Dalami Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
KRI Sriwijaya-100 Resmi Jadi Kapal Induk Pertama Indonesia, Bergabung di TNI AL
Prabowo Pimpin Ratas Bahas Pendidikan Gratis SD hingga PTN, Para Menteri Merapat ke Istana
Jasad di Pulau Enggano Dipastikan Surakhman, Salah Satu Kru Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
Polres Jakpus Ungkap Jaringan Narkoba Jalur Pekanbaru–Jakarta, Dua Tersangka Ditangkap di Hotel
Komisi V DPR Sorot Biaya Kerusakan Tol Dibebankan ke Korban Kecelakaan, Akan Revisi UU LLAJ
MK Gelar Sidang Sengketa Ijazah Gibran, Bawaslu Siap Berikan Keterangan Malam Ini
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Ditahan KPK, Diduga Pungut Fee Proyek dan Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:23 WIB

Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Dalami Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 - 10:54 WIB

Roy Suryo Ajukan Eksepsi, Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Cacat Hukum

Kamis, 24 September 2026 - 10:44 WIB

KRI Sriwijaya-100 Resmi Jadi Kapal Induk Pertama Indonesia, Bergabung di TNI AL

Rabu, 23 September 2026 - 16:20 WIB

Prabowo Pimpin Ratas Bahas Pendidikan Gratis SD hingga PTN, Para Menteri Merapat ke Istana

Rabu, 23 September 2026 - 14:22 WIB

Jasad di Pulau Enggano Dipastikan Surakhman, Salah Satu Kru Kapal Rombongan Jurnalis Hilang

Berita Terbaru