Roy Suryo Ajukan Eksepsi, Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Cacat Hukum

Kamis, 24 September 2026 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pembacaan nota perlawanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/9/2026). Tim kuasa hukum Roy Suryo mengajukan eksepsi, menilai surat dakwaan kasus ijazah Jokowi cacat materiil dan formil serta memohon majelis hakim membatalkannya. Foto: Ist.

Sidang pembacaan nota perlawanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/9/2026). Tim kuasa hukum Roy Suryo mengajukan eksepsi, menilai surat dakwaan kasus ijazah Jokowi cacat materiil dan formil serta memohon majelis hakim membatalkannya. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Terdakwa Roy Suryo melalui tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau nota perlawanan guna membatalkan surat dakwaan dalam perkara tuduhan penyebaran kabar bohong terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Permohonan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/9/2026).

Roy Suryo didakwa dengan pasal berlapis atas tuduhan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik akibat pernyataannya yang menyebut ijazah Jokowi palsu.

Dalam nota perlawanan, tim pembela menyatakan setelah meneliti secara saksama, surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum ternyata cacat hukum, baik secara materiil maupun formil.

“Surat dakwaan tersebut cacat secara hukum, baik dalam hal pemenuhan syarat materiil maupun syarat formil. Penyusunan surat dakwaan senyatanya tidak cermat, tidak teliti, rancu, dan kabur atau obscuur libel,” ucap kuasa hukum Roy Suryo di ruang sidang.

BACA JUGA:  Febrie Adriansyah Ungkap Dugaan Masukan Keliru ke Prabowo

Pihak pembela menegaskan meski JPU telah melakukan perbaikan terhadap surat dakwaan, hasilnya tetap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Hal ini dinilai melanggar asas peradilan yang jujur dan adil serta ketentuan Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP Baru, sehingga dakwaan seharusnya dinyatakan batal demi hukum.

Kuasa hukum menjelaskan surat dakwaan merupakan dasar utama pemeriksaan perkara. Jika isi dakwaan tetap kabur, maka terdakwa kesulitan memahami secara tepat perbuatan apa yang didakwakan kepadanya. Ketidakjelasan ini juga menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai batasan perkara yang akan diputuskan majelis hakim.

“Jika posita dakwaan tetap penuh kekeliruan setelah diperbaiki, maka tidak ada kepastian hukum mengenai batasan perkara yang akan diperiksa oleh majelis hakim,” tegasnya.

BACA JUGA:  Giliran Pencemaran Nama Baik Yaqut Dilaporkan GP Ansor

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Roy Suryo dengan tiga pasal dakwaan sekaligus:

  • Dakwaan Pertama: Pasal 434 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) KUHP — subsider Pasal 433 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) KUHP
  • Dakwaan Kedua: Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) UU ITE juncto UU Penyesuaian Pidana
  • Dakwaan Ketiga: Pasal 32 juncto Pasal 48 Ayat (1) UU ITE juncto UU Penyesuaian Pidana

Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan eksepsi tersebut sebelum melanjutkan ke tahap pembuktian perkara. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PDIP Tegaskan Pencopotan Foto Gibran di Sukabumi Tindakan Pribadi
Letkol Arman Ditahan, Sewakan Rumah Dinas TNI Cijantung Jadi Markas Judol
Pemilik Rumah Dinas TNI di Cijantung Ditahan, Markas Judol Terbongkar
Sikap Parpol Pasca Putusan MK: Dari Imbau Hentikan Polemik Hingga Usul Pansus Pemakzulan
Pengacara: Jokowi Hadir ke Sidang Dokter Tifa Demi Hormati Pengadilan & Bela Nama Baik
Rapat Perdana Wantimpres: Rocky Gerung Belum Bahas Isu Substansi, Termasuk Putusan MK
COO Danantara Dony Oskaria: Dividen Diinvestasikan Kembali, Bukan Disetor ke Kas Negara
Gempa M 5,8 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:04 WIB

PDIP Tegaskan Pencopotan Foto Gibran di Sukabumi Tindakan Pribadi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:13 WIB

Letkol Arman Ditahan, Sewakan Rumah Dinas TNI Cijantung Jadi Markas Judol

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Pemilik Rumah Dinas TNI di Cijantung Ditahan, Markas Judol Terbongkar

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Sikap Parpol Pasca Putusan MK: Dari Imbau Hentikan Polemik Hingga Usul Pansus Pemakzulan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:57 WIB

Pengacara: Jokowi Hadir ke Sidang Dokter Tifa Demi Hormati Pengadilan & Bela Nama Baik

Berita Terbaru

Petugas bersama warga mengevakuasi jenazah pemuda hilang di Desa Wek III, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, Jumat (9/10/2026). Ditemukan hampir 2 minggu setelah hilang, dugaan sementara gantung diri. Foto: Ist.

Kabupaten Tapanuli Selatan

Hilang Hampir 2 Minggu, Pemuda Tapanuli Selatan Ditemukan Tewas di Kebun

Jumat, 9 Okt 2026 - 16:46 WIB