Mutilasi Jasad Jadi Ratusan Potongan, Alvi Maulana Divonis Penjara Seumur Hidup

Senin, 27 April 2026 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alvi Maulana, pemutilasi jasad pacar hingga 600 bagian divonis hukuman penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (27/4/2026). Foto: Ist.

Alvi Maulana, pemutilasi jasad pacar hingga 600 bagian divonis hukuman penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (27/4/2026). Foto: Ist.

Mojokerto-Mediadelegasi: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan hukuman berat kepada Alvi Maulana, pelaku pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati. Pria kejam itu divonis penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin (27/4/2026) siang.

Vonis maksimal tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Tegas Jenny Tulak. Hukuman yang dijatuhkan ini selaras sepenuhnya dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengingat perbuatan terdakwa dinilai sangat keji, sadis, dan jauh melampaui batas kemanusiaan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Alvi Maulana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru tentang tindak pidana Pembunuhan Berencana.

Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa tidak ada satu pun faktor yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa. Hal ini disebabkan oleh modus operandi yang dilakukan sangat brutal dan menunjukkan tidak adanya rasa kemanusiaan sama sekali pada diri pelaku.

BACA JUGA:  11 Kepala Daerah Tertangkap KPK, Wamendagri: Korupsi Penyakit Karakter, Obatnya Pendidikan Antikorupsi

“Perbuatan terdakwa dinilai sangat keji dan tidak berperikemanusiaan karena memotong tubuh korban menjadi ratusan bagian. Selain menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban, aksi ini juga sangat meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia,” tegas Majelis Hakim.

Kasus yang sempat mengguncang publik Jawa Timur ini bermula pada 31 Agustus 2025 lalu di sebuah rumah kos di kawasan Lidah Wetan, Surabaya. Tragedi bermula dari pertengkaran mulut antara Alvi dan Tiara yang dipicu oleh masalah sepele, yakni keterlambatan Alvi pulang usai mengantar adiknya ke pondok pesantren.

Emosi yang memuncak membuat Alvi kehilangan akal sehat. Dalam kondisi gelap mata, ia menikam Tiara dari belakang hingga tewas di tempat. Namun, alih-alih menyerahkan diri atau meminta maaf, Alvi justru melakukan tindakan yang sangat mengerikan untuk menutupi jejaknya.

Ia dengan sadis memutilasi jasad korban menjadi lebih dari 500 potongan kecil. Tujuannya jelas, yaitu agar identitas korban sulit dikenali dan bukti kejahatan dapat hilang atau sulit dilacak oleh pihak berwajib.

BACA JUGA:  Karyawan Ayam Geprek Dimutilasi di Bekasi

Menanggapi putusan hakim tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Edi Haryanto, menyatakan sikap. Meski mengaku mengapresiasi jalannya persidangan, pihak pembela memastikan akan menempuh upaya hukum tingkat lanjut, yaitu banding.

Mereka bersikeras mempertahankan argumen bahwa perbuatan yang dilakukan kliennya terjadi secara spontan di luar dugaan dan tanpa adanya perencanaan matang sebelumnya, sehingga dianggap tidak pantas jika dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.

“Kami apresiasi majelis hakim, namun kami akan melakukan banding atas vonis ini. Menurut kami perbuatan yang dilakukan terdakwa dilakukan tanpa ada perencanaan sebelumnya,” ujar Edi Haryanto usai persidangan berakhir.

Sementara itu, proses persidangan yang berlangsung di PN Mojokerto berjalan dengan pengamanan sangat ketat dari pihak kepolisian. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi segala kemungkinan, termasuk luapan emosi dari keluarga korban yang turut hadir menyaksikan pembacaan vonis yang sangat dinantikan tersebut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkomdigi Meutya Hafid Waspadai Maraknya Hoaks Jelang HUT RI ke-81, Seret Rekaman Lama & Luar Negeri
Kasus Korupsi Kuota Haji Didaftarkan ke Pengadilan, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Pertama
Irine Yusiana Minta Audit Keselamatan Seluruh Kapal Penumpang Pasca-Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2
Nusron Wahid Bongkar Kapling Laut Ilegal Marak di Batam, Delapan Tahap Prosedur Dilompati
Ketua KY Minta Maaf ke MA, Luruskan Angka Pelanggaran Hakim Bukan Dampak Kenaikan Gaji
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV, Gugat Pencekalan Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Sidang Praperadilan Ketiga Roy Suryo: Polda Metro Jaya Hadirkan Ahli & Serahkan Bukti, Gugatan Rp206 Juta Menanti Putusan
Dony Oskaria: Keterlambatan Laporan Keuangan Danantara Akibat Proses Konsolidasi Ribuan BUMN
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Menkomdigi Meutya Hafid Waspadai Maraknya Hoaks Jelang HUT RI ke-81, Seret Rekaman Lama & Luar Negeri

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji Didaftarkan ke Pengadilan, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Pertama

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Irine Yusiana Minta Audit Keselamatan Seluruh Kapal Penumpang Pasca-Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:39 WIB

Nusron Wahid Bongkar Kapling Laut Ilegal Marak di Batam, Delapan Tahap Prosedur Dilompati

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV, Gugat Pencekalan Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terbaru