Medan-Mediadelegasi: Salah seorang warga Zani Afoh Saragih terpaksa menyurati Camat Medan Maimun, Kota Medan menyampaikan keberatan atas kerusakan rumahnya di Jl Teratai Nomor 42 B, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun. Rumah miliknya rusak parah gara-gara bangunan tetangga.
Pasalnya, rumah miliknya yang kini ditempati orangtuanya R Br Purba itu mengalami rusak parah akibat tetangga yang membongkar rumah yang satu atap itu dan mendirikan gedung baru.
“Jelas, akibat meruntuhkan bangunan lama dan mendirikan gedung baru tersebut kami mengalami kerugian materil maupun inmateril. Pemko Medan, khususnya Camat Medan Maimun dan Lurah Hamdan patut mengambil tindakan tegas terhadap pemilik gedung dimaksud,” tulis Zani Afoh Saragih dalam suratnya kepada Camat Medan Mamun, bertanggal 14 April 2022 itu.
Menurut Zani Afoh Saragih SH MHum pengacara muda ini, sebelumnya dia telah menyurati pemilik rumah yang sekarang membangun gedung tersebut. “Surat saya tidak diindahkan sang tetangga, pemilik bangunan tersebut,” ungkap Saragih kesal.
Saat ini, kata Saragih, rumahnya rusak berat, dinding retak-retak, asbes kamar mandi jebol, atapnya bocor. Sehingga jika kalau hujan turun mengakibatkan genangan di dalam rumah. “Mirisnya, dinding rumah kami juga berlubang, hingga binatang buas biawak dengan mudah masuk ke dalam rumah,” bebernya.
Parahnya lagi, lanjut Saragih, tetangga pemilik bangunan sebagai jiran, sama sekali tidak pernah memberitahukan tentang pembongkaran dan pendirian bangunan barunya.
“Bahkan, saya menduga kuat bangunan tersebut tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan. Hal ini mengacu kepada pernyataan dari tukangnya dan memang saya juga tidak pernah melihat adanya plang SIMB terpasang dari instansi pemerintah yang berwenang,” ketusnya.
Saragih juga menyampaikan keberatan atas tindakan pemilik pembangunan rumah yang mengakibatkan orangtuanya yang menempati rumah itu berusia lanjut menjadi tidak tenang, resah, trauma, tidak bisa tidur nyenyak malam hari, karena merasa takut rumah itu seketika rubuh.
Menurut Saragih, Lurah Hamdan, Medan Maimun, Sahlan Romadhon Nst S STP telah mengundang secara resmi kedua belah pihak pada Jumat 13 Mei 2022 untuk datang ke Kantor Lurah Hamdan, Jl Kantil Medan, namun hasilnya belum jelas.
“Pascapertemuan itu, hanya ada peninjauan lapangan oleh enam orang dari pihak Tata Kota Medan,” kata Saragih. D|Red