Medan-Mediadelegasi: Tumpukan sampah yang menggunung di tepi Jalan Karya Cilincing, Kecamatan Medan Barat, menuai sorotan publik. Selain mencemari lingkungan dan mengganggu pengguna jalan, keberadaan lokasi tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait legalitas dan tata kelola tempat penampungan sampah di kawasan padat aktivitas warga itu.
Camat Medan Barat, Maswan Harahap, saat dikonfirmasi pada Selasa (23/12/2025), menyebut bahwa tumpukan sampah tersebut merupakan Tempat Penampungan Sementara (TPS) milik Kelurahan Glugur.
“Itu TPS Kelurahan Glugur,” ujar Maswan singkat.
Namun, Maswan tidak memberikan penjelasan rinci mengapa TPS tersebut berada tepat di tepi jalan utama yang ramai dilalui kendaraan serta dekat dengan permukiman dan area perdagangan warga. Ia hanya menyampaikan bahwa lokasi tersebut difungsikan sebagai tempat penampungan sementara sebelum sampah diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Ditumpuk di situ dulu baru diangkut ke TPA,” tambahnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan, pada Selasa pagi (23/12/2025), sebuah bak truk sampah tampak diletakkan di lokasi tersebut. Volume sampah memang terlihat mulai berkurang dibandingkan hari sebelumnya, namun sisa tumpukan masih terlihat mencolok dan menimbulkan bau tidak sedap.
Warga sekitar justru mempertanyakan klaim pemerintah kecamatan. Rahmi, salah seorang warga yang bermukim tak jauh dari lokasi, menegaskan bahwa area tersebut sebelumnya bukan TPS dan tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat.







