Sampah di TPA Terjun Medan akan Diolah jadi Energi Listrik

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi tumpukan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Terjun,  Kecamatan Medan Marelan.  Foto: dok-Mediadelegasi.

Kondisi tumpukan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Foto: dok-Mediadelegasi.

Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Kota (Pemko) Medan berencana menerapkan skema Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai solusi jangka panjang atas persoalan menumpuknya sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun.

 

 

Menurut Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, di Medan, Jumat (3/10), persoalan sampah sudah menjadi hal yang sangat mendesak di daerah itu sehingga program PSEL dinilai menjadi pintu masuk, sekaligus solusi ampuh menuntaskan persoalan klasik tersebut secara berkelanjutan.

 

 

“Jika strategi PSEL ini berjalan dengan baik, mudah-mudahan tumpukan sampah di TPA Terjun ini bisa berkurang. Baik itu pengelolaan awal sampah-sampah baru dan pembuangan akhir di TPA Terjun,” ujarnya.

 

 

Dikatakannya, langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengelolaan sampah secara nasional.

BACA JUGA:  KNPI Medan Ajak Pemuda/i Berkolaborasi Bersama Walikota

 

“Kemarin kita baru dipanggil oleh Kemendagri untuk diberikan paparan tentang PSEL. Artinya, ini sejalan dengan upaya kita dalam pengelolaan sampah di TPA Terjun,” ujar Rico.

 

 

Terkait hal itu, pihaknya menyatakan bersyukur karena Pemerintah Pusat juga ikut memberi perhatian dalam pengelolaan sampah di Medan.

 

Rico menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki, TPA Terjun diperkirakan akan mengalami kelebihan kapasitas atau overload pada 2029 mendatang.

 

Untuk itu, ia menegaskan perlunya langkah konkret guna mengurangi volume sampah di lokasi tersebut.

 

 

Operasional PSEL
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah (pemda) memegang peran penting dalam mendukung pelaksanaan program PSEL, diantaranya menyediakan lahan tanpa biaya untuk pembangunan dan operasional PSEL.

 

BACA JUGA:  Akibat Cuaca Ekstrim, Listrik di Samosir Padam

 

“Yang paling utama adalah bagaimana membentuk collection system, mulai dari membuat bak-bak sampah di masyarakat, setelah itu dikoleksi dengan sistem transportasi dibawa sampai dengan TPA,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, baru-baru ini.

 

 

Ia menjelaskan, saat sampah yang telah terkumpul tersebut ditempatkan di TPA, Pemda juga perlu memastikan ketersediaan lahan untuk alat insinerator sampah.

 

 

 

Dalam konteks itu, Pemda perlu menyosialisasikan dengan baik kepada masyarakat mengenai fungsi alat tersebut. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami kebijakan itu.

 

 

Mendagri menyebutkan, program PSEL merupakan peluang yang perlu disambut baik oleh Pemda, karena program ini selain akan membantu Pemda dalam mengurangi sampah, juga menghasilkan energi listrik. D|red

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Wali Kota Medan Rico Waas Tutup Mulut soal Fee 15% di Dinas Perkim, Praktisi Hukum Desak KPK Turun Tangan
Mahasiswa JMI Unjuk Rasa di Medan, Desak Usut Dugaan Monopoli Proyek & Fee 18–25 Persen di Dinas Perkim
JPU Kejari Belawan Ajukan Banding, Pasal Putusan Korupsi Pengadaan Kapal Tak Sesuai Tuntutan
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB