Sat Reskrim Polres Dairi Berhasil Ringkus BSN, Tersangka Kasus Penghinaan Suku Pakpak

Sat Reskrim Polres Dairi Berhasil Ringkus BSN, Tersangka Kasus Penghinaan Suku Pakpak

“Jadi dia melakukan secara spontan dan di akui dilakukan dengan sadar, ” sebutnya.

Atas perbuatannya, BSN dikenakan pasal 28 ayat (2) Undang – Undang RI nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau dengan denda maksimal Rp1 Miliar.

Agus Bahari pun menghimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan sosial media.

“Bukan hanya mulut yang bisa membawa masalah. Kini berdasarkan Undang – Undang ITE, jari pun bisa mendatangkan masalah. Sehingga berhati – hati lah dalam bermedia sosial , bijak lah dalam mengunggah dalam berkomentar sehingga tidak mendatangkan masalah, ” sebutnya.

Sementara itu, Agus Bahari meminta kepada masyarakat Suku Pakpak untuk menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya ke Polres Dairi.D|Red

Pos terkait