Sat Reskrim Polres Dairi Berhasil Ringkus BSN, Tersangka Kasus Penghinaan Suku Pakpak

- Penulis

Minggu, 12 Mei 2024 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Reskrim Polres Dairi Berhasil Ringkus BSN, Tersangka Kasus Penghinaan Suku Pakpak

Sat Reskrim Polres Dairi Berhasil Ringkus BSN, Tersangka Kasus Penghinaan Suku Pakpak

Sidikalang-Mediadelegasi: Sat Reskrim Polres Dairi akhirnya berhasil meringkus BN, tersangka kasus penghinaan terhadap suku Pakpak yang beredar di media sosial.

Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari, P.A., SIK, SH, M.Si mengatakan, BN diringkus saat berada di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Padang Panjang, Kabupaten Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat.

“Hari ini kita melakukan rilis, yang berkaitan dengan laporan saudara kita dari Suku Pakpak, yang di wakili oleh Ketua Lembaga Kebudayaan Pakpak (LKP), Kabupaten Dairi, yang melaporkan penghinaan Suku Pakpak melalui media sosial,” ujar Kapolres dalam konferensi pers yang di dampingi Wakapolres Kompol Husnil Mubarok Daulat dan Kasat Reskrim, AKP Meetson Sitepu. Di Ruang Press Release Sat Reskrim Polres Dairi, Sabtu (11/05/2024)

BACA JUGA:  Keberhasilan Luat Darson Manullang Membangun Desa

Dikatakannya, laporan bermula pada tanggal 10 April 2024,dimana petugas melakukan mulai dari tahap penyelidikan, hingga memanggil ahli bahasa terkait pernyataan tersangka yang menyebut ‘Suku Pakpak adalah leluhur terbodoh, dan mengatakan Pakpak Bharat hutan perbeguan’.

“Ahli bahasa ini menyatakan dengan tegas merupakan kalimat penghinaan, sehingga berdasarkan alat bukti yang cukup, di naikkan dari status penyelidikan menjadi penyidikan, dan tersangka BSN ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya dilakukan penangkapan, ” tegasnya.

Menurut keterangan dari tersangka, aksi tersebut dilakukan secara spontan usai mengomentari salah satu akun Facebook atas nama Jon Banurea.

“Jadi dia melakukan secara spontan dan di akui dilakukan dengan sadar, ” sebutnya.

Atas perbuatannya, BSN dikenakan pasal 28 ayat (2) Undang – Undang RI nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau dengan denda maksimal Rp1 Miliar.

BACA JUGA:  Daftar Pemenang Gubernur, Walikota Bupati terpilih  Sumatera Utara 2024 – 2029

Agus Bahari pun menghimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan sosial media.

“Bukan hanya mulut yang bisa membawa masalah. Kini berdasarkan Undang – Undang ITE, jari pun bisa mendatangkan masalah. Sehingga berhati – hati lah dalam bermedia sosial , bijak lah dalam mengunggah dalam berkomentar sehingga tidak mendatangkan masalah, ” sebutnya.

Sementara itu, Agus Bahari meminta kepada masyarakat Suku Pakpak untuk menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya ke Polres Dairi.D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Dairi Tegaskan Sinergi Pembangunan di Musrenbang RKPD Sumut 2027
Pengangkatan Mantan Camat Jadi Pengawas Sekolah
Wakil Bupati Dairi Resmikan SPPG Dapur Family Sosor Lontung
Bupati Dairi Vickner Sinaga Resmikan SMP Negeri 4 Sidikalang
Bupati Dairi Pantau Aksi Gotong Royong Penyisipan Beram Jalan Di Sekitar Lae Pendaroh
Peringatan Hari Ibu Ke-97, Dinas Kesehatan Adakan Gerakan Ibu Hamil Sehat Dan Bahagia
Ibadah Natal Dan Pembagian Tali Asih Di Kecamatan Parbuluan Dairi
Bupati Dairi Ibadah Natal Dan Bagikan Tali Asih Bagi Masyarakat Di Tigalingga

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 17:45 WIB

Bupati Dairi Tegaskan Sinergi Pembangunan di Musrenbang RKPD Sumut 2027

Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:49 WIB

Pengangkatan Mantan Camat Jadi Pengawas Sekolah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:34 WIB

Wakil Bupati Dairi Resmikan SPPG Dapur Family Sosor Lontung

Sabtu, 27 Desember 2025 - 08:25 WIB

Bupati Dairi Vickner Sinaga Resmikan SMP Negeri 4 Sidikalang

Selasa, 23 Desember 2025 - 14:02 WIB

Bupati Dairi Pantau Aksi Gotong Royong Penyisipan Beram Jalan Di Sekitar Lae Pendaroh

Berita Terbaru