Satgas Penerapan Prokes Monitoring Objek Wisata

Satgas Penerapan Prokes Monitoring Objek Wisata
Foto:D|Ist

“Hukuman yang akan dikenakan dapat berupa denda hingga pidana, tergantung pelanggaran yang dilakukan,” tegas Bernad.

Mediholen Saragi dari Sat Pol PP Kabupaten Samosir saat memberikan arahan kepada pengunjung menjelaskan bahwa disetiap objek wisata di Kabupaten Samosir pengunjung diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan sebagaimana yang sudah tertempel di lokasi objek wisata.

Seperti halnya, rombongan keluarga dari Tebingtinggi yang dijumpai, Mediholen mengingatkan agar memakai masker, menjaga jarak karena penyebaran covid-19 kebanyakan berasal dari orang terdekat (keluarga).

Kepada pengusaha hotel, diingatkan agar pengecekan suhu tubuh tetap dilaksanakan dan bila didapati suhu 37, 5 agar diusulkan menjumpai otoritas kesehatan.

Sekdakab Samosir Jabiat Sagala tetap  mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat maupun pengusaha yang bergerak di segala bidang khususnya di objek wisata mematuhi protokol kesehatan sebagaimana tertuang dalam peraturan Bupati Samosir Nomor 42 tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Samosir.

Dalam kesempatan ini, beberapa pengusaha dan pengunjung yang tidak mengenakan masker diberikan teguran dan pembagian masker. D|Rel

Pos terkait