Humbahas-Mediadelegasi: Personel Polres dan Lapas Kelas II B Humbang Hasundutan (Humbahas), Kamis (7/7), berhasil meringkus satu narapidana (Napi) binaan yang diketahui memiliki narkoba jenis sabu di rutan tersebut.
Sementara sebelumnya, 2 Juli 2022 dua warga binaan Lapas ini juga berhasil diringkus dalam kasus peredaran dan atau penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimim SIK MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Syamsul Bahri SE membenarkan peringkusan warga binaan lapas tersebut, Kamis 7 Juli 2022, sekira pukul 14.08 WIB.
“Tim Sat Res Narkoba Polres Humbahas telah mengamankan satu laki-laki dewasa tahanan Narapidana yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu,” katanya.
Pria tersebut sebelumnya menerima paket, petugas Sipir Rutan yang mencurigai paket melaporkan hal tersebut kepada Tim Satresnarkoba karena mendapat titipan paket makanan ringan dan bahan sembako dari kurir jasa kiriman cepat.